POROSBEKASI.COM – Kejaksaan Agung terus memeriksa saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak dan gas bumi (migas) PT Migas Perseroda Kota Bekasi yang disebut berkaitan dengan potensi kerugian negara Rp2 triliun.
Pada Senin, 12 Oktober 2026, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga saksi dari unsur Pemerintah Kota Bekasi dan Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tiga saksi yang diperiksa masing-masing berinisial MR selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi yang masih menjabat, AF dari Sekretariat Kementerian Dalam Negeri, serta CMS yang pernah menjabat Sekretaris DPRD Kota Bekasi pada 2009.
Tahun tersebut merupakan periode awal kerja sama operasi (KSO) antara PT Pertamina EP dan PD Migas Kota Bekasi untuk pengelolaan Lapangan Jatinegara di Jatisampurna.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).
Pemeriksaan ketiga saksi itu menambah rangkaian penelusuran penyidik terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan tata kelola migas di Kota Bekasi. Perhatian turut tertuju pada kerja sama dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd, termasuk Joint Operation Agreement (JOA) yang ditandatangani pada 13 Januari 2011.
Penelusuran Kerja Sama Sejak 2009
Pemeriksaan CMS menjadi salah satu bagian yang perlu dicermati karena berkaitan dengan periode awal KSO PT Pertamina EP dan PD Migas Kota Bekasi.
Dalam perkembangan kerja sama berikutnya, Foster Oil terlibat melalui JOA yang menjadi bagian dari sengketa hukum antara perusahaan tersebut dan PD Migas.
Dokumen yang menjadi perhatian dalam perkara ini mencakup persyaratan pengalaman perusahaan mitra. Berdasarkan uraian dalam dokumen yang diperoleh redaksi, Foster Oil diduga belum memenuhi persyaratan pengalaman enam tahun ketika mengikuti kerja sama tersebut.
Perhitungan yang dicantumkan menyebut pengalaman perusahaan baru sekitar 2,5 tahun saat KSO ditandatangani pada 17 Februari 2011. Klaim mengenai pemenuhan persyaratan tersebut perlu dinilai berdasarkan dokumen kontrak dan hasil pemeriksaan penyidik.
Sementara itu, pemeriksaan AF dari Kementerian Dalam Negeri berpotensi memberikan informasi mengenai aspek pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan daerah.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah ketentuan Pasal 15.8 dan 15.9 dalam KSO terkait pengalihan operasional, yang menurut dokumen dan informasi dalam perkara ini diduga tidak disertai persetujuan tertulis PT Pertamina EP.
Sebelumnya, pada Kamis (17/9), penyidik Jampidsus menggeledah tiga lokasi di Kota Bekasi, yakni Kantor Sekda, Kantor Bagian Hukum Setda, dan Kantor PT Migas Perseroda. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen yang berkaitan dengan JOA dan perubahannya.
Surat Tugas Tri Adhianto dan Kesepakatan dengan Foster Oil
Selain menelusuri kerja sama sejak 2009, perhatian juga tertuju pada rangkaian keputusan yang diterbitkan Tri Adhianto ketika menjabat Plt Wali Kota Bekasi pada 2022. Dokumen tersebut berkaitan dengan pergantian direktur utama PT Migas Perseroda serta penyelesaian sengketa dengan Foster Oil.
Pada 24 Januari 2022, Tri menerbitkan SK No.539/Kep.45.B-Ek/I/2022 yang mencopot Arif Nurjaman dari jabatan Direktur Utama PT Migas Perseroda dan mengangkat Apung Widadi sebagai Plt Dirut. Keputusan itu terbit ketika proses kasasi perkara No.985 K/Pdt/2022 masih berlangsung di Mahkamah Agung (MA).
Arif sebelumnya menjalankan rekomendasi Laporan Hasil Audit Investigatif (LHAI) BPKP dengan memutus JOA. Dalam perkara tersebut, MA kemudian memenangkan PD Migas, menyatakan JOA batal demi hukum, serta menghukum Foster Oil membayar Rp11,8 miliar kepada PD Migas.
Rangkaian dokumen berikutnya mencakup Surat Perintah Tugas dari Tri kepada Apung untuk bernegosiasi dengan Foster Oil. Pada 6 April 2022, Apung menandatangani kesepakatan Dading dengan perusahaan tersebut, sehari sebelum putusan MA dijatuhkan pada 7 April 2022.
Pada 25 Mei 2022, Apung juga mengirimkan Surat No.003/DIR-PT.MGS.Bks/V-2022 kepada Direktur Utama PT Pertamina EP. Surat tersebut memuat pernyataan Clean and Clear atau Tidak Ada Sengketa Hukum serta kesepakatan untuk mengesampingkan putusan MA.
Tri kemudian menerbitkan SK perpanjangan jabatan Plt pada 19 Juli 2022 dan SK definitif pada 17 November 2022 yang mengangkat Apung sebagai Direktur Utama PT Migas Perseroda untuk periode 2022–2027.
Rangkaian keputusan tersebut menjadi dasar pertanyaan mengenai proses pengambilan kebijakan setelah putusan MA. Namun, dugaan keterkaitan keputusan itu dengan kerugian negara maupun tanggung jawab pihak tertentu masih harus dibuktikan melalui penyidikan.
Dokumen yang menjadi perhatian juga menyangkut ketentuan Pasal 7.1 dan 8.14 JOA. Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, rekening KSO disebut dikuasai General Manager Foster Oil, sedangkan bagian hasil yang diterima PD Migas sebesar USD480.493,92 digunakan untuk membayar sisa utang financial support sekitar Rp8,38 miliar.
Besaran penerimaan dan penggunaan dana tersebut perlu ditelusuri bersama dokumen keuangan serta hasil audit untuk menjelaskan dampaknya terhadap perusahaan daerah.
Delapan Saksi Diperiksa dalam Tiga Perkara
Pada Senin (12/10), Jampidsus secara keseluruhan memeriksa delapan saksi dalam tiga perkara berbeda. Selain tiga saksi terkait kasus migas Kota Bekasi, penyidik memeriksa satu saksi berinisial SH dari PT CNI dalam perkara dugaan korupsi terkait nikel periode 2017–2020.
Dalam perkara dugaan korupsi sektor kehutanan yang berkaitan dengan PT PSMI di areal INHUTANI V, Lampung, empat saksi lainnya turut diperiksa.
Mereka terdiri atas BS dan BR dari Kementerian Kehutanan, L yang merupakan pensiunan Dinas Kehutanan Way Kanan periode 2006–2015, serta V dari PT PSMI.
Anang menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Di tengah pemeriksaan sejumlah pejabat dan pihak yang berkaitan dengan kerja sama migas, perkembangan berikutnya yang dinantikan adalah penjelasan penyidik mengenai penelusuran keputusan-keputusan pada 2022, termasuk penerbitan Surat Perintah Tugas yang menjadi dasar negosiasi dengan Foster Oil.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan dalam informasi pemeriksaan tersebut mengenai jadwal pemanggilan Tri Adhianto. Kejelasan mengenai status dan agenda pemeriksaan pihak-pihak terkait tetap menunggu keterangan resmi Kejaksaan Agung.







Tinggalkan Balasan