POROSBEKASI.COM – Perjuangan pedagang Pasar Kranji Baru mengungkap dugaan korupsi proyek revitalisasi pasar memasuki tahap baru.
Laporan yang sebelumnya disampaikan Rukun Warga Pasar Kranji Baru ke Kejaksaan Agung, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Berdasarkan surat Kejati Jawa Barat Nomor B-8576/M.2.5/Fo.2/10/2026 tertanggal 5 Oktober 2026, yang ditandatangani Plh. Asisten Tindak Pidana Khusus Donny Haryono Setyawan, laporan tersebut telah diteruskan untuk ditindaklanjuti.
Surat pemberitahuan itu ditujukan kepada Rosmawansyah Mahadi selaku Ketua RW Pasar Kranji Baru.
“Sehubungan dengan Surat Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: R-1583/F.6/Fo.2/07/2026 tanggal 10 Juli 2026 yang menindaklanjuti Surat dari Rukun Warga Pasar Kranji Baru Nomor: A/04/RWP-PKBB/50/VI/2026 tanggal 08 Juni 2026, kami sampaikan bahwa laporan pengaduan Saudara, setelah dilakukan penelaahan oleh Tim Jaksa Penelaah, telah diteruskan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Surat Asisten Tindak Pidana Khusus Nomor: R-1500/M.2.5/Fo.2/09/2026 tanggal 18 September 2026,” demikian isi surat tersebut.
Rangkaian surat menunjukkan laporan pedagang telah melalui penanganan berjenjang. Laporan yang disampaikan ke Jampidsus Kejaksaan Agung, ditindaklanjuti melalui Direktorat Pengendalian Operasi, kemudian diteruskan ke Kejati Jawa Barat. Setelah ditelaah, laporan itu dilimpahkan kepada Kejari Kota Bekasi.
Kini, tindak lanjut laporan tersebut berada di tangan Kejari Kota Bekasi. Pelimpahan ini menjadi langkah lanjutan dalam penanganan pengaduan, tetapi belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru.
Pedagang yang tergabung dalam Rukun Warga Pasar Kranji Baru menanti kejelasan langkah berikutnya dari aparat penegak hukum. Mereka berharap laporan tersebut tidak berhenti pada proses administrasi, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap informasi dan bukti yang disampaikan.
Kejari Kota Bekasi diharapkan segera melakukan pengumpulan bahan keterangan dan data (pulbaket), termasuk meminta keterangan pihak-pihak terkait apabila diperlukan. Pemeriksaan dokumen proyek serta peninjauan fisik pekerjaan juga dapat menjadi bagian dari upaya menguji dugaan yang dilaporkan.
Perkembangan penanganan perkara ini penting untuk memberikan kepastian kepada para pelapor. Setelah laporan menempuh jalur dari Kejaksaan Agung hingga Kejati Jawa Barat, publik kini menunggu penjelasan mengenai langkah konkret yang akan dilakukan Kejari Kota Bekasi.
Pedagang Pasar Kranji Baru pun berharap ada tindak lanjut yang jelas dari bidang pidana khusus Kejari Kota Bekasi, termasuk informasi mengenai perkembangan laporan dan kemungkinan pemanggilan pihak-pihak terkait.







Tinggalkan Balasan