Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional.

Ia juga mengkritik proses pencalonan Gibran dan mendorong partai politik pengusung mengambil tanggung jawab moral.

Pandangan tersebut disampaikan Feri dalam podcast Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada 8 Oktober 2026. Pembahasan itu berkaitan dengan putusan MK yang menyatakan tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.

Meski demikian, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.

Menanggapi persoalan tersebut, Feri menafsirkan putusan MK sebagai bagian dari persoalan hukum yang lebih luas mengenai pemenuhan persyaratan calon wakil presiden setelah pemilihan selesai.

“Makanya hakim MK bilang barang itu tidak pernah ada karena sudah ada putusan pengadilan bilang bahwa tidak ada yang namanya ijazah setingkat SLTA itu atau sederajat,” kata Feri.

Pernyataan tersebut merupakan penafsiran Feri dalam diskusi. Sementara itu, putusan resmi MK menyatakan tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan yang dapat dijadikan dasar penyetaraan tersebut.

Feri juga melontarkan kritik terhadap penyelenggaraan pemilu dan sejumlah institusi yang menurut pandangannya turut mendukung situasi yang dianggap bermasalah dalam proses pencalonan.

“Saya menyebutnya ini adalah mestakung kecurangan, semesta mendukung kecurangan ya. Di MPR, di penyelenggara pemilu, di aparat penegak hukum, ayahnya presiden lagi,” ujar Feri.

Pernyataan itu merupakan kritik Feri dan bukan kesimpulan hukum bahwa institusi yang disebut terbukti melakukan kecurangan.

Ia turut menyinggung putusan MK sebelumnya yang dinilainya berkaitan dengan persoalan pencalonan Gibran. Feri menduga terdapat penyelundupan makna dalam proses hukum tersebut.

“MK sadar bahwa ada penyelundupan makna putusan yang dilakukan oleh hakim MK terdahulu, terutama sang paman,” katanya.

Feri Jelaskan Mekanisme Pemberhentian Wakil Presiden

Feri menegaskan, persoalan pemberhentian wakil presiden tidak bisa diselesaikan hanya dengan meminta MK membatalkan statusnya setelah pelantikan. Menurutnya, langkah tersebut harus mengikuti prosedur konstitusional yang melibatkan DPR, MK, dan MPR.

Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden. Prosesnya dapat dimulai dari usulan DPR kepada MPR setelah DPR terlebih dahulu mengajukan pendapat mengenai alasan pemberhentian kepada MK untuk diperiksa dan diputus.

Feri juga menyoroti kemungkinan perbuatan tercela apabila seseorang dengan sengaja mengetahui dirinya tidak memenuhi persyaratan, tetapi tetap mengajukan diri sebagai calon.

“Kalau beliau sengaja tahu bahwa dia tidak punya ijazah lalu kemudian mengajukan diri sebagai calon, dia terlibat di dalam itu, maka dia melakukan perbuatan tercela,” ujar Feri.

Pernyataan tersebut merupakan pendapat bersyarat dari Feri, bukan putusan pengadilan yang menyatakan Gibran telah melakukan perbuatan tercela.

Selain menyoroti mekanisme konstitusional, Feri meminta partai politik pengusung ikut bertanggung jawab secara moral dalam merespons persoalan tersebut.

Ia menilai partai perlu memperhatikan temuan dan konsekuensi hukum yang berkaitan dengan putusan MK untuk menjaga integritas pencalonan serta kepercayaan publik terhadap konstitusi.

Meski demikian, setiap tindak lanjut atas persoalan tersebut harus tetap didasarkan pada bukti, ketentuan hukum, dan prosedur konstitusional yang berlaku.

 

 

Porosbekasicom
Editor