POROSBEKASI.COM – Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, memprediksi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan mengundurkan diri dalam waktu dekat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara syarat pendidikan, pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Refly bahkan memperkirakan langkah tersebut dapat diambil Gibran hanya dalam satu hingga dua hari setelah putusan MK dibacakan.
“Tapi nggak tahu ya, nanti mungkin 1-2 hari ini, saya yakin, Gibran akan mengundurkan diri,” kata Refly dalam keterangannya kepada awak media, dikutip dari Instagram @hukum.perubahan, Rabu (7/10/2026).
Menurut Refly, pengunduran diri seharusnya menjadi pilihan bagi pejabat pemerintahan yang menyadari dirinya tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut.
“Kalau kita misalnya tahu diri, sudah tidak memenuhi syarat, harusnya pakai yang namanya etika pemerintahan, wajib mengundurkan diri,” ujar Refly.
Selain memprediksi Gibran mundur, Refly juga menyinggung kemungkinan pemberhentian melalui jalur konstitusional. Ia menyebut peluang pemakzulan terhadap Gibran masih terbuka melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Artinya, terbuka peluang besar bagi Gibran untuk di-impeach, atau dimakzulkan, atau diberhentikan, menurut Mekanisme Undang-Undang Dasar 1945, yang sudah tadi secara eksklusif sebenarnya, dikatakan dalam pertimbangan mahkamah konstitusi, bahwa urusan ini adalah urusan lembaga lain, menurut Undang-Undang Dasar 1945 ini,” ungkap Refly.
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut dapat melibatkan sejumlah lembaga negara, mulai dari DPR, MK, hingga MPR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perkara yang menjadi sorotan tersebut berawal dari gugatan sejumlah pihak yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu kemudian diputus oleh MK pada 6 Oktober 2026.







Tinggalkan Balasan