POROSBEKASI.COM – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung didesak mengusut kejanggalan kontrak kerja sama PD Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy Pte Ltd sejak 2011.
Selain pemeriksaan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), penyidik diminta menelusuri dugaan pelanggaran dalam pembentukan kontrak yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola migas dengan potensi kerugian negara hingga Rp2 triliun.
Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyoroti dokumen yang mencantumkan persetujuan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad pada 18 Februari 2011, ketika yang bersangkutan masih ditahan KPK.
Dokumen tersebut meliputi Kesepakatan Bersama antara PD Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd tentang pemberian financial support kepada PD Migas tertanggal 10 Februari 2011 dan Keputusan Direksi PD Migas Kota Bekasi Nomor: 02A/Kep/PD.MGS/II/2011 tentang penunjukan Foster Oil & Energy Pte Ltd sebagai operator dari Lapangan Jatinegara.
Keputusan itu ditandatangani Direktur Utama PD Migas Zubaidi Asnan dan Ketua Badan Pengawas Dudi Setiabudhi, dengan stempel bertuliskan “Menyetujui Walikota Bekasi H. Mochtar Mohamad”.
Persetujuan Saat Mochtar Ditahan KPK
Keputusan tersebut ditetapkan pada 18 Februari 2011. Pada tanggal yang sama, berdasarkan foto dan pemberitaan ANTARAFOTO pukul 13:10 WIB berjudul “MOCHTAR MUHAMMAD DIPERIKSA KPK”, Mochtar diketahui menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dan pertanggungjawaban APBD Kota Bekasi 2010 serta dugaan suap Adipura.
Mochtar telah ditahan KPK di Rutan Salemba sejak 13 Desember 2010. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya penyelundupan dokumen resmi ke dalam rutan agar Mochtar dapat memberikan persetujuan atas penunjukan Foster Oil.
Uchok mendesak penyidik menelusuri keaslian dokumen dan proses penandatanganannya untuk memastikan bagaimana persetujuan tersebut diperoleh ketika Mochtar berada dalam tahanan.
Penunjukan Foster Oil Diduga Tanpa Lelang
Kejanggalan lainnya berkaitan dengan penunjukan Foster Oil sebagai operator Lapangan Jatinegara yang disebut dilakukan tanpa tender atau proses lelang pengelolaan dari Pertamina EP III.
Padahal, Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Pertamina EP dan PD Migas untuk Area Operasi Lapangan Jatinegara baru ditandatangani pada 17 Februari 2011. Dalam tahapan tersebut, Foster Oil disebut sebagai perusahaan pendukung.
Sementara itu, Funding Agreement ditandatangani Zubaidi Asnan dan Izma A Bursman selaku Managing Director Foster Oil.
Uchok merinci empat kejanggalan yang perlu didalami penyidik:
1. Pada 10 Februari 2011 terdapat kesepakatan pemberian financial support dari Foster Oil kepada PD Migas.
2. Mochtar Mohammad tercantum dalam Keputusan Direksi PD Migas Nomor 02A/Kep/PD.MGS/II/2011, meski saat itu masih ditahan KPK, sehingga muncul dugaan penyelundupan dokumen.
3. Status Mochtar sebagai tahanan KPK menimbulkan pertanyaan mengenai proses pemberian persetujuan dalam dokumen tersebut.
4. PD Migas diduga menunjuk Foster Oil tanpa tender atau lelang yang diberikan Pertamina EP III.
Kronologi Kasus Mochtar Mohamad
Artikel TEMPO pada 12 Oktober 2011 mencatat perjalanan perkara Mochtar. Pada 16 Januari 2010, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus, yakni suap Adipura 2010, suap pengesahan APBD, dan penyalahgunaan dana APBD 2009.
KPK menahan Mochtar di Rutan Salemba pada 13 Desember 2010. Pada 18 Februari 2011, ia diperiksa sebagai tersangka, bertepatan dengan tanggal penetapan keputusan penunjukan Foster Oil.
Pada 24 Mei 2011, Mochtar mendapat perawatan di RS MH Thamrin karena penyakit jantung koroner. Majelis hakim kemudian menangguhkan penahanannya pada 21 Juni 2011 karena sakit.
Pada 8 September 2011, Mochtar dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Perkara tersebut diputus Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada 11 Oktober 2011.
Jampidsus Diminta Telusuri Kontrak hingga Era Perseroda
Uchok menilai penyidik perlu membongkar pembentukan kontrak sejak awal hingga kelanjutan KSO, perubahan direksi, penunjukan Apung Widadi, serta perubahan PD Migas menjadi PT Migas Perseroda pada 2022.
Rangkaian tersebut juga perlu ditelusuri terkait dugaan upaya melegalkan kontrak bermasalah dan kaitannya dengan putusan kasasi Mahkamah Agung yang disebut menguatkan posisi PD Migas atau Pemerintah Kota Bekasi.
Publik menunggu keberanian Jampidsus mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara hingga Rp2 triliun sekaligus menelusuri siapa yang diduga membawa dokumen ke Rutan KPK pada 18 Februari 2011.







Tinggalkan Balasan