POROSBEKASI.COM – Pemerintah Provinsi Jakarta didesak tidak terburu-buru menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Bekasi terkait pengelolaan TPST Bantargebang.
Forum Koalisi Aktivis Darurat Sampah (Forkads) meminta persoalan pengawasan dana kompensasi menjadi klausul penting sebelum kerja sama diperbarui.
PKS antara Pemprov Jakarta dan Pemkot Bekasi diperkirakan ditandatangani pada akhir Oktober 2026. Menjelang penandatanganan tersebut, Forkads meminta Pemprov Jakarta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengelolaan dana kompensasi sampah yang nilainya mencapai sekitar Rp370 miliar per tahun.
Koordinator Forkads, Syahrul E Dasopang, menilai Pemprov Jakarta tidak cukup hanya menyalurkan dana kepada Pemkot Bekasi.
Menurutnya, harus ada mekanisme pengawasan yang memastikan uang yang bersumber dari pajak warga Jakarta tersebut digunakan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata.
Syahrul mengatakan PKS juga harus memperhitungkan kepentingan dua kelompok yang terdampak langsung, yakni warga Jakarta sebagai sumber pembiayaan dan masyarakat Bekasi yang berada di sekitar lokasi TPST Bantargebang.
Dana Kompensasi Jangan Jadi Bancakan
Dari sisi warga Jakarta, Forkads mempertanyakan efektivitas penggunaan dana kompensasi yang selama ini dikenal sebagai “uang bau”. Dana tersebut, menurut Forkads, juga digunakan untuk membiayai honor sekitar 200 orang yang tergabung dalam Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) sampah.
Syahrul menilai pola penggunaan tersebut perlu dievaluasi agar dana dengan nilai ratusan miliar rupiah tidak habis untuk pembiayaan yang dinilai kurang produktif.
“Terlalu mubazir dan sia-sia. Dana Rp 350 miliar lebih itu kalau hanya dikonsumsi untuk honor 200 orang, tidak produktif. Tidakkah lebih baik digunakan untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat terdampak atau menjadi sumber penghasilan yang lebih produktif dan berkelanjutan? Warga Jakarta harus proaktif dan hirau dengan penggunaan dana mereka tersebut, jangan sampai sia-sia,” tegas Syahrul, Kamis (8/10/2026).
Menurut Forkads, dana kompensasi semestinya tidak berhenti sebagai pembayaran rutin, tetapi diarahkan untuk program yang memiliki manfaat ekonomi dan sosial berkelanjutan bagi masyarakat terdampak.
Warga Kota Bekasi Jangan Dibungkam dengan Kompensasi
Di sisi lain, Forkads menilai keberadaan dana kompensasi tidak boleh menjadi instrumen untuk meredam aspirasi masyarakat Bekasi yang mempertanyakan keberlanjutan pengoperasian TPST Bantargebang.
Syahrul mengingatkan, keberadaan TPST Bantargebang telah menggunakan sekitar 110 hektar lahan yang menurutnya seharusnya dapat dimanfaatkan untuk tempat tinggal yang layak bagi masyarakat.
Kondisi tersebut kemudian dikaitkan dengan berbagai dampak lingkungan, mulai dari gas metana hingga lindi dan penurunan kualitas udara.
“Disinyalir juga, TPST Bantargebang telah diperlakukan sebagai perdagangan pengaruh (trading influence) guna memperoleh kompensasi dari Pemprov Jakarta, yang akibatnya rentan menjadi sumber korupsi baru,” ujarnya.
Syahrul meminta Pemprov Jakarta tidak melihat dana kompensasi semata sebagai konsekuensi administratif dari kerja sama pengelolaan sampah. Penggunaannya dinilai perlu ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Forkads Desak Ada Tim Pengawas
Forkads kemudian mendorong adanya sistem pengawasan khusus terhadap dana kompensasi dalam PKS baru antara Pemprov Jakarta dan Pemkot Bekasi.
Menurut Forkads, Pemprov Jakarta tetap memiliki tanggung jawab memastikan dana yang berasal dari masyarakat Jakarta tersebut digunakan sesuai tujuan, meskipun secara administratif dana telah ditransfer kepada Pemkot Bekasi.
“Forkads ingin dana kompensasi TPST Bantargebang tersebut, penyalurannya lebih transparan, akuntabel, tepat sasaran dan produktif. Untuk itu, pihak DKI tidak bisa begitu saja melemparkan tanggung jawab dengan mengatakan bahwa dana telah ditransfer ke Pemkot Bekasi. Pemprov Jakarta dapat membentuk tim pengawasan penggunaan dana sekaligus menentukan proyek apa saja yang dibiayai dari dana tersebut,” ujar Syahrul.
Desakan tersebut menjadi penting menjelang penandatanganan PKS baru. Forkads menilai klausul pengawasan tidak seharusnya menjadi pelengkap, melainkan bagian utama dari kesepakatan agar pengelolaan dana kompensasi dapat diawasi sejak tahap penyaluran hingga penggunaannya.
Pihaknya mengingatkan, apabila PKS kembali diteken tanpa aturan pengawasan yang tegas, persoalan dugaan penyalahgunaan dana dan potensi konflik sosial di Bantargebang dinilai berisiko terus berulang.
Pada saat yang sama, persoalan pengelolaan sampah yang menghubungkan kepentingan Jakarta dan Bekasi belum kunjung mendapatkan penyelesaian menyeluruh.







Tinggalkan Balasan