Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan korupsi tata kelola minyak dan gas bumi PT Migas Perseroda Kota Bekasi periode 2009-2024.

Sejumlah mantan pejabat Pemerintah Kota Bekasi disebut masuk dalam agenda pemeriksaan untuk mengurai kebijakan pada periode penting pengelolaan KSO Migas.

Dari informasi yang dihimpun, penyidik akan memanggil sejumlah mantan pejabat dalan waktu dekat, di antaranya mantan Kepala Bagian Perekonomian Setda, mantan Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asda III), serta mantan Plt Inspektorat Setda Kota Bekasi periode 2019-2022.

Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan rangkaian kebijakan KSO Migas pada 2022. Materi yang akan digali antara lain penerbitan SK Plt Direktur Utama, Akta Van Dading, serta surat perintah untuk melakukan negosiasi ulang dengan pihak Foster Oil.

Di tengah agenda pemeriksaan sejumlah mantan pejabat tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Zeno Bachtiar disebut belum dipanggil penyidik.

Namanya menjadi perhatian karena pada 2022 Zeno menjabat sebagai Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Bekasi, ketika proses renegosiasi KSO Migas berlangsung.

Secara struktural, Kabag Perekonomian memiliki posisi dalam koordinasi pembinaan BUMD, termasuk PT Migas Perseroda, serta menjadi penghubung antara Sekretaris Daerah dengan manajemen BUMD.

Karena itu, keterangannya dinilai relevan untuk mengurai proses pengambilan kebijakan pada periode tersebut.

Selain Zeno, mantan Asda II juga disebut belum menjalani pemeriksaan. Informasi yang diperoleh menyebut pemeriksaan terhadap mantan Asda II tersebut diagendakan pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan jawaban singkat ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Zeno Bachtiar.

“Belum monitor,” singkat Anang saat dikonfirmasi, Senin, 5 Oktober 2026.

Sementara itu, konfirmasi mengenai kemungkinan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dirinya telah dikirimkan kepada Zeno Bachtiar. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pemanggilan maupun pemeriksaan saksi oleh Jampidsus merupakan bagian dari proses pendalaman perkara dan belum menentukan seseorang bersalah.

Perkara dugaan korupsi tata kelola Migas Perseroda Kota Bekasi periode 2009-2024 menjadi perhatian karena berkaitan dengan Kerja Sama Operasi (KSO) bernilai triliunan rupiah serta rangkaian kebijakan yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

 

Porosbekasicom
Editor