POROSBEKASI.COM – Misteri di balik tanda tangan dokumen pengangkatan Direktur Utama PT Migas Perseroda Kota Bekasi periode 2022-2027, mencuat dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola migas periode 2009-2024.
Dokumen resmi Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi tahun 2022 menunjukkan adanya kejanggalan pada pejabat yang menandatangani surat pengantar keputusan pengangkatan Apung Widadi sebagai Direktur PT Migas Perseroda.
Berdasarkan Surat Pengantar Nomor: 539/157/Setda.Ek tanggal 21 November 2022 yang diperoleh PorosBekasi, surat tersebut menjadi pengantar Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 539/Kep.459-Ek/XI/2022 tentang Pengangkatan Direktur PT Migas Perseroda Periode 2022-2027 atas nama Apung Widadi.
Namun, surat penting tersebut tidak ditandatangani Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Bekasi definitif.
Dalam dokumen itu, tanda tangan justru dibubuhkan Fajar Triawan dengan jabatan sebagai Plt Kepala Bagian Perekonomian sekaligus Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Bina BUMD dan BLUD.
Persoalan tersebut menjadi penting karena berkaitan langsung dengan proses administrasi pengangkatan pimpinan perusahaan daerah yang kemudian masuk dalam rangkaian tata kelola PT Migas Perseroda yang kini tengah menjadi perhatian penyidik.
Pada 2022, Kabag Perekonomian Setda Kota Bekasi dijabat Zeno Bachtiar terhitung sejak Desember 2022, atau sekitar satu bulan setelah pengangkatan Direktur Utama definitif PT Migas Perseroda Kota Bekasi, Apung Widadi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai alasan Fajar Triawan ditunjuk sebagai Plt Kabag Perekonomian dan kemudian menandatangani dokumen pengantar pengangkatan Dirut PT Migas Perseroda.
Pertanyaan lain yang ikut muncul adalah mengapa dalam rangkaian pengangkatan tersebut terdapat sejumlah posisi pelaksana tugas, mulai dari Plt Wali Kota Bekasi, Plt Kabag Perekonomian hingga Plt Dirut Migas Perseroda.
Informasi yang dihimpun, Fajar Triawan menjadi Plt Kabag Ekonomi menggantikan almarhum Sugiono yang selanjutnya digantikan Zeno Bachtiar.
Kini, Fajar Triawan menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Ia berada dalam satu dinas dengan Zeno Bachtiar yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Direktur For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai rangkaian administrasi tersebut perlu didalami penyidik, terutama terkait alasan Fajar Triawan menjadi pejabat yang menandatangani dokumen pengangkatan Dirut Migas Perseroda.
“Penyidik perlu mendalami peran Zeno Bachtiar dan Fajar Triawan yang kini menjabat Kabid di Dishub. Saat itu sebulan berikutnya Kabag Ekonomi-nya Zeno Bachtiar, kenapa malah Fajar menjadi Plt Kabag Ekonomi menandatangani dokumen penting saat itu? Apa alasan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat itu?” ujar Uchok, Rabu (7/10/2026).
Dari sisi administrasi pemerintahan, penunjukan seorang Plt untuk menjalankan kewenangan pejabat definitif harus memiliki dasar yang jelas, termasuk SK pengangkatan sebagai Plt serta alasan pejabat definitif tidak menjalankan tugasnya.
Karena itu, keberadaan tanda tangan Plt dalam dokumen strategis pengangkatan pimpinan BUMD tersebut perlu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan apakah seluruh prosedurnya telah sesuai ketentuan.
Jika tidak didukung dasar kewenangan dan alasan yang sah, penggunaan kewenangan Plt dalam penandatanganan dokumen strategis BUMD berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan perlu diuji lebih lanjut dalam konteks dugaan penyalahgunaan wewenang.
Penyidik Jampidsus Kejagung juga dinilai perlu mendalami apakah terdapat konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, serta memastikan proses penunjukan Apung Widadi sebagai Direktur PT Migas Perseroda telah dilakukan sesuai mekanisme dalam Perda No 07 Tahun 2022 tentang BUMD Migas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Zeno Bachtiar dan Fajar Triawan belum merespons konfirmasi yang dikirim redaksi.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.







Tinggalkan Balasan