POROSBEKASI.COM – Jejak PT Bayu Buana Gemilang (BBG) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola KSO Migas Perseroda Kota Bekasi senilai Rp2 triliun mulai menjadi sorotan lebih luas.
Direksi perusahaan yang diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai bagian dari penyidikan perkara tersebut, ternyata memiliki rekam jejak yang juga pernah muncul dalam persoalan lain di sektor gas.
Jika sebelumnya nama PT BBG diketahui turut terseret dalam perkara dugaan korupsi LNG Pertamina senilai Rp2,1 triliun yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini muncul kembali jejak perusahaan itu dalam pemberitaan mengenai praktik trader atau calo gas hilir.
Jejak tersebut tercatat dalam pemberitaan Kontan.co.id pada 18 Oktober 2017 pukul 20.45 WIB berjudul “Pemberantasan calo hilir gas didukung industri”.
Artikel yang ditulis Pratama Guitarra dan diedit Rizki Caturini itu mengungkap adanya dorongan dari kalangan industri untuk menghentikan praktik percaloan dalam perdagangan gas hilir.
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan:
“Dukungan terhadap pemberantasan praktik calo di sektor niaga hilir gas bumi semakin bergulir… Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi, Achmad Safiun mengatakan, praktik calo di hilir gas melalui trader gas itu sudah dilaporkan ke Ombudsman.”
Yang menjadi perhatian, pada bagian selanjutnya Kontan menyebut sejumlah perusahaan yang menjadi trader dan bermitra dengan PT Pertamina Gas (Pertagas), berdasarkan laporan keuangan perusahaan tersebut.
Nama-nama yang disebut antara lain PT Bayu Buana Gemilang, PT Java Gas Indonesia, PT Sadikung Niagamas Raya, PT Surya Cipta Internusa, PT Walinusa Energi, PT Alamigas Mega Energy, PT Dharma Pratama Sejati, dan sejumlah perusahaan lainnya.
Nama PT Bayu Buana Gemilang bahkan disebut dua kali dalam daftar tersebut.
REKAM JEJAK TRADER GAS YANG PERLU DIBUKA
Istilah calo gas atau trader gas hilir dalam konteks pemberitaan tersebut merujuk pada praktik perdagangan gas oleh perusahaan yang memperoleh alokasi gas, kemudian menyalurkannya kembali kepada konsumen industri.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena adanya dugaan selisih harga dan margin dalam rantai perdagangan gas, sementara pemerintah pada saat itu tengah mendorong penataan tata niaga gas untuk menekan harga gas industri.
Upaya penataan tersebut antara lain berkaitan dengan Permen ESDM No 06 Tahun 2017, yang mengatur pemberian alokasi gas dan menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk membenahi tata niaga gas hilir.
TIGA JEJAK YANG KINI BERTEMU DI PT BBG
Kemunculan nama PT BBG dalam sejumlah persoalan sektor migas membuat rekam jejak perusahaan tersebut relevan untuk ditelusuri dalam perkara Bekasi.
Pertama, dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Minyak dan Gas Bumi Lapangan Jatinegara PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd yang kini ditangani Kejagung.
Direksi PT BBG diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang berkaitan dengan KSO Migas Perseroda Bekasi dengan Pertamina EP dan Foster Oil. Dalam konteks tersebut, PT BBG disebut berada pada posisi off-taker gas yang membeli gas dari hasil pengelolaan KSO.
Kedua, pada perkara LNG Pertamina yang ditangani KPK. PT BBG juga muncul dalam pemeriksaan perkara tersebut, termasuk ketika pihak perusahaan diperiksa dalam kapasitas Business Development Manager terkait perkara dugaan korupsi LNG Pertamina senilai Rp2,1 triliun.
Ketiga, pada 2017, nama PT BBG muncul dalam pemberitaan mengenai persoalan trader atau calo gas hilir yang menjadi perhatian kalangan industri dan telah dilaporkan ke Ombudsman.
Rangkaian kemunculan nama yang sama dalam persoalan berbeda di sektor gas tersebut membuat posisi PT BBG dalam perkara migas Bekasi menjadi penting untuk diperjelas secara terbuka.
Bukan hanya soal siapa yang membeli gas, tetapi juga bagaimana gas diperoleh, berapa harga pembeliannya, kepada siapa gas dijual, berapa margin yang diperoleh, serta sejauh mana transaksi tersebut memberikan manfaat bagi Perseroda dan pendapatan daerah.
PERTANYAAN BESAR UNTUK PENYIDIK
Dalam perkara tata kelola migas Bekasi yang mencakup periode panjang 2009-2024, salah satu hal yang patut didalami penyidik adalah rantai perdagangan gas yang dihasilkan dari pengelolaan KSO tersebut.
Apakah gas milik Perseroda Kota Bekasi selama 15 tahun tersebut dijual secara langsung kepada pengguna akhir atau melalui perusahaan trader?
Jika menggunakan trader, siapa saja pihak yang terlibat, berapa harga gas pada setiap mata rantai transaksi, dan berapa margin yang diperoleh?
Pertanyaan berikutnya, apakah pola perdagangan tersebut membuat nilai ekonomi gas yang menjadi aset daerah tidak sepenuhnya kembali kepada Perseroda Kota Bekasi?
Terlebih, perkara yang tengah disidik Kejagung disebut berkaitan dengan dugaan kerugian negara hingga sekitar Rp2 triliun.
Karena itu, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berada dalam rantai bisnis gas menjadi bagian penting untuk mengurai apakah terdapat persoalan dalam tata kelola, mekanisme transaksi, hingga aliran manfaat ekonominya.
Jika dalam penyidikan nantinya ditemukan bahwa gas hasil KSO Perseroda Kota Bekasi memang dialihkan melalui skema trader dengan mekanisme dan harga yang merugikan daerah atau negara, maka persoalannya akan jauh lebih kompleks daripada sekadar persoalan administrasi BUMD.
Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah.
Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak PT Bayu Buana Gemilang terkait tiga temuan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi.







Tinggalkan Balasan