Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Perubahan pengelompokan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dapat memengaruhi status masyarakat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) pada 2026.

Kondisi tersebut berkaitan dengan penggunaan desil sebagai salah satu informasi dalam menentukan sasaran sejumlah program perlindungan sosial.

Masyarakat yang mengalami perubahan posisi desil dapat terdampak apabila program bantuan yang diterimanya memiliki batas kelompok kesejahteraan tertentu.

Secara umum, desil merupakan metode untuk membagi distribusi data menjadi 10 kelompok dengan jumlah yang relatif sama.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adiningar Widyasantri mengatakan, desil digunakan untuk mengelompokkan keluarga penerima manfaat (KPM) berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraan atau karakteristik sosial ekonominya.

“Karena itu, angka desil perlu dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan. (Hal itu) bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga,” kata Amalia dalam keterangannya, dikutip Senin (28/9/2026).

Dengan demikian, keluarga yang berada dalam kategori desil yang sama tidak otomatis mempunyai pendapatan, pengeluaran, maupun kondisi sosial ekonomi yang identik.

Faktor yang Menentukan Desil

BPS menggunakan sejumlah karakteristik sosial ekonomi dalam proses pemeringkatan desil.

Faktor yang diperhitungkan antara lain kondisi tempat tinggal, sumber air minum, bahan bakar dan energi untuk memasak, kepemilikan aset, daya serta konsumsi listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan disabilitas.

Pemeringkatan tersebut dilakukan menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT). Metode ini digunakan untuk mengestimasi tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan karakteristik yang dapat diamati.

Hasil pengelompokan kemudian dibagi menjadi 10 kelompok. Setiap desil mencakup sekitar 10 persen keluarga dalam populasi yang diperingkat.

Rinciannya sebagai berikut:

• Desil 1: 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah atau miskin ekstrem.
• Desil 2: Keluarga dalam kategori miskin.
• Desil 3: Keluarga dalam kategori hampir miskin.
• Desil 4: Keluarga dalam kategori rentan miskin.
• Desil 5: Keluarga dalam kategori ekonomi menengah ke bawah.
• Desil 6-10: Keluarga dengan tingkat kesejahteraan mulai dari menengah, menengah atas, sejahtera, sangat sejahtera, hingga paling sejahtera.

Desil dalam DTSEN

Pengelompokan desil menjadi salah satu informasi yang digunakan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Per 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 Tahun 2026 mencakup 290,1 juta record atau data individu dan 95,98 juta data keluarga.

Data tersebut kemudian menjadi rujukan bersama pemerintah dalam mendukung berbagai program, termasuk bantuan sosial dan subsidi.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sebelumnya menjelaskan penggunaan data desil dalam DTSEN.

“Khusus untuk desil ekonomi itu basisnya di DTSEN, dan sekarang kebijakan untuk bansos itu menggunakan satu data dari DTSEN,” kata Airlangga dalam keterangannya, pada 20 Agustus 2026 lalu.

Penggunaan desil juga dikaitkan dengan sejumlah kebijakan pemerintah lainnya. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia misalnya, berencana membatasi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite bagi masyarakat yang masuk kelompok desil 9 dan 10.

Bahlil menjelaskan kebijakan tersebut ditujukan agar penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.

Di sisi lain, rencana pembatasan BBM subsidi tersebut mendapat perhatian karena berpotensi berdampak terhadap kelompok masyarakat dengan kondisi pendapatan yang stagnan di tengah meningkatnya biaya hidup.

Sementara untuk perlindungan sosial, Kementerian Sosial (Kemensos) menggunakan pengelompokan desil sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2026.

Desil Penerima Bansos

Untuk PKH dan program sembako, Kemensos menetapkan penerima berada pada kelompok desil 1 hingga 4.

Jumlah penerimanya mencapai lebih dari 18 juta keluarga dengan anggaran lebih dari Rp70 triliun per tahun.

Sementara itu, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan masuk dalam kelompok desil 1 sampai 5. Program tersebut mencakup 96,8 juta jiwa dengan anggaran Rp48,7 triliun per tahun.

Program asistensi rehabilitasi sosial dan sejumlah program lainnya di Kemensos juga mencakup kelompok desil 1 sampai 5.

Artinya, perubahan posisi desil dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi apakah seseorang masih masuk dalam sasaran program tertentu.

Namun, pengelompokan desil bukan berarti menggambarkan kondisi ekonomi sebuah keluarga secara mutlak. BPS menekankan bahwa desil menunjukkan posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan.

Cara Mengajukan Sanggahan Data Desil

Pemerintah menyediakan mekanisme bagi masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data yang tercatat.

Warga yang merasa masuk dalam kategori desil tinggi atau sejahtera, tetapi kondisi ekonominya tidak mencerminkan kategori tersebut, dapat menempuh beberapa langkah.

1. Menggunakan Aplikasi Cek Bansos

Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi resmi Cek Bansos milik Kemensos untuk mengajukan usulan maupun sanggahan secara mandiri.

2. Melapor ke Desa atau Kelurahan

Masyarakat dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk menyampaikan adanya ketidaksesuaian data.

Laporan tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan untuk proses verifikasi ulang oleh petugas di lapangan.

3. Memastikan Data Sudah Sesuai

Masyarakat juga perlu memastikan informasi mengenai aset, pekerjaan, kondisi tempat tinggal, serta data lainnya telah tercatat secara benar dalam sistem kependudukan dan sosial.

Mekanisme usulan dan sanggahan tersebut menjadi salah satu cara untuk memperbaiki apabila terdapat perbedaan antara kondisi masyarakat dengan data yang tercatat.

Pemutakhiran data diperlukan agar program perlindungan sosial, termasuk bansos dan Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat menyasar kelompok masyarakat sesuai kriteria yang ditetapkan.

Dengan demikian, masyarakat yang merasa mengalami ketidaksesuaian data dapat menggunakan mekanisme yang tersedia untuk mengajukan koreksi, sehingga data penerima bantuan dapat terus diperbarui sesuai kondisi sosial ekonomi di lapangan.

 

 

Porosbekasicom
Editor