POROSBEKASI.COM – Sejumlah program bantuan sosial (bansos) pemerintah masih disalurkan hingga akhir September 2026.
Bantuan tersebut diberikan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dan sejumlah instansi terkait kepada masyarakat yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima.
Program bansos yang berjalan menyasar berbagai kelompok masyarakat, mulai dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hingga peserta didik jenjang SMA.
Bentuk bantuan yang diberikan juga beragam, mulai dari uang tunai, bantuan pangan, dukungan pendidikan, hingga jaminan akses layanan kesehatan.
Penyaluran setiap program mengikuti jadwal masing-masing. Bantuan tersebut diberikan sebagai salah satu upaya membantu menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus memenuhi kebutuhan dasar KPM.
Berikut daftar bansos yang masih berjalan hingga akhir September 2026, termasuk nominal dan sasaran penerimanya:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 masih dalam proses penyaluran kepada KPM hingga akhir September 2026.
Penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia maupun bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
PKH menyasar keluarga rentan yang tercatat dalam desil 1 hingga 4 Data Tunggal Sasaran Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Besaran bantuan yang diterima setiap KPM berbeda sesuai kategori anggota keluarga yang memenuhi kriteria. Berikut rinciannya:
• Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp2.700.000
• Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000
• Anak Usia Dini (0–6 Tahun): Rp750.000
• Lansia (60 Tahun ke Atas): Rp600.000
• Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000
• Siswa SMA/Sederajat: Rp500.000
• Siswa SMP/Sederajat: Rp375.000
• Siswa SD/Sederajat: Rp225.000
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako juga kembali disalurkan pada periode triwulan ketiga 2026.
Bantuan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria dan telah terdaftar sebagai penerima.
Pemerintah menyiapkan anggaran BPNT sebesar Rp43,8 triliun dengan sasaran sekitar 18,3 juta KPM.
Hingga saat ini, lebih dari 15 juta keluarga telah menerima bantuan. Sementara sekitar 2 juta penerima lainnya masih menjalani proses pembukaan rekening kolektif dan distribusi kartu.
Setiap KPM mendapatkan Rp200.000 per bulan. Bantuan untuk periode tiga bulan dicairkan sekaligus sehingga total yang diterima mencapai Rp600.000 pada periode September 2026.
3. Bansos Beras 30 Kg
Bantuan pangan berupa beras 10 kilogram (kg) kembali diberikan untuk periode Juli hingga September 2026.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), I Gusti Ketut Astawa memastikan penyediaan beras tersebut dilakukan untuk memastikan kebutuhan pangan masyarakat rentan tetap terpenuhi.
Bantuan diberikan sekaligus untuk memenuhi alokasi selama tiga bulan, bukan secara bulanan seperti penyaluran biasanya.
Dengan skema tersebut, setiap KPM menerima total 30 kg beras, dengan alokasi 10 kg untuk setiap bulan.
Secara keseluruhan, pemerintah menyiapkan sekitar 997.200 ton beras untuk disalurkan kepada 33,24 juta KPM.
4. Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu bantuan pendidikan yang masih berlanjut hingga September 2026.
Dana PIP diberikan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu, mulai dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK.
Berikut nominal PIP per tahun berdasarkan jenjang pendidikan:
• PAUD: Rp450.000
• SD/MI/Paket A: Rp450.000
• SMP/MTs/Paket B: Rp750.000
• SMA/SMK/MA/Paket C: Rp1.000.000 hingga Rp1.800.000
Bantuan tersebut dapat digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan peserta didik, termasuk keperluan sekolah dan perlengkapan belajar.
Penerima PIP dapat mengecek status pencairan bantuan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
5. Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN)
Masyarakat yang memenuhi kriteria juga mendapatkan bantuan melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN).
Program ini ditujukan bagi masyarakat fakir miskin dan warga yang tergolong tidak mampu agar tetap memperoleh akses terhadap layanan kesehatan.
Dalam skema PBI JKN, iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dibayarkan pemerintah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Besaran iuran yang ditanggung pemerintah mencapai Rp42.000 per orang setiap bulan.
Sejumlah program tersebut masih berjalan hingga akhir September 2026 dengan sasaran penerima dan mekanisme penyaluran yang berbeda-beda.
Masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima dapat mengikuti mekanisme pengecekan sesuai program bantuan masing-masing.







Tinggalkan Balasan