POROSBEKASI.COM – Proses restrukturisasi pembiayaan terhadap PT GENG menjadi perhatian karena perusahaan yang bergerak di sektor distribusi gas tersebut disebut telah mengalami penurunan usaha sejak 2017, tetapi tetap memperoleh restrukturisasi dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
Koordinator Nasional Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK), Febri Yohansyah, menyebut restrukturisasi pembiayaan PT GENG dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada 2017, 2020, dan 2022.
Menurut Febri, kondisi usaha debitur dan kemampuan membayar seharusnya menjadi bagian penting dalam menentukan apakah suatu pembiayaan layak untuk direstrukturisasi.
“Restrukturisasi kepada PT GENG perlu dipertanyakan karena perusahaan mengalami penurunan usaha sejak 2017,” tegasnya, dikutip Rabu (23/9/2026).
Selain mempertanyakan kondisi usaha, Febri menyoroti sejumlah persyaratan yang tercantum dalam akad pembiayaan maupun adendum yang menurut dia belum dipenuhi oleh PT GENG.
Beberapa kewajiban yang disebut menjadi perhatian antara lain penyampaian laporan keuangan internal setiap triwulan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) rekanan BSI.
PT GENG juga disebut memiliki kewajiban membentuk Debt Service Reserve Account (DSRA) dengan nilai hingga satu kali angsuran berjalan.
Selain itu, terdapat ketentuan mengenai perubahan rekening pembayaran penjualan gas dari pelanggan baru ke rekening PT GENG di BSI paling lambat dua bulan setelah restrukturisasi efektif.
Menurut Febri, berbagai ketentuan tersebut seharusnya menjadi bagian dari evaluasi bank ketika menentukan keberlanjutan pembiayaan maupun memberikan restrukturisasi berikutnya.
Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan penerapan prinsip kehati-hatian dalam perbankan syariah. Prinsip tersebut merupakan salah satu ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Febri juga merujuk pada POJK Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah yang mengatur proses restrukturisasi pembiayaan.
Dalam aturan tersebut, bank perlu menganalisis prospek usaha nasabah dan kemampuan membayar berdasarkan proyeksi arus kas sebelum melakukan restrukturisasi. Tahapan restrukturisasi serta hasil analisis juga wajib didokumentasikan secara lengkap dan jelas.
“Restrukturisasi pembiayaan harus mempertimbangkan apakah nasabah masih memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajibannya setelah restrukturisasi,” kata Febri.
Menurut Febri, ketentuan tersebut menjadi penting dalam melihat proses restrukturisasi PT GENG, terutama karena perusahaan disebut mengalami penurunan usaha sejak 2017.
Ia menilai pemeriksaan tidak cukup hanya melihat adanya restrukturisasi, tetapi juga perlu menelusuri proses analisis yang dilakukan sebelum keputusan tersebut diambil.
Aspek lain yang turut dipersoalkan adalah restrukturisasi pembiayaan PT GENG pada 2020. Febri mengaitkan proses tersebut dengan ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai kegiatan usaha niaga gas.
Menurut dia, kepatuhan terhadap aturan sektoral perlu dilihat bersamaan dengan proses restrukturisasi untuk memastikan seluruh persyaratan usaha dan pembiayaan telah terpenuhi.
“Persoalannya bukan hanya restrukturisasi pembiayaan, tetapi juga apakah kegiatan usaha debitur pada saat itu telah memenuhi seluruh ketentuan sektoral yang berlaku,” ujarnya.
Febri juga menyinggung Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) atas fasilitas pembiayaan PT GENG. Per 31 Desember 2024, CKPN tersebut disebut mencapai Rp18,4 miliar.
Menurut dia, angka tersebut perlu diperhatikan dalam melihat kualitas pembiayaan dan risiko yang dihadapi BSI.
Meski demikian, CKPN tidak secara otomatis menunjukkan adanya pelanggaran ataupun kerugian yang timbul akibat restrukturisasi. Cadangan tersebut merupakan mekanisme perbankan untuk mencerminkan potensi penurunan nilai aset berdasarkan risiko pembiayaan.
Ketentuan OJK dalam penilaian kualitas pembiayaan juga mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain prospek usaha, kinerja nasabah, dan kemampuan membayar.
Karena itu, Febri meminta proses restrukturisasi PT GENG ditelusuri mulai dari analisis awal, kondisi usaha debitur, pemenuhan persyaratan akad dan adendum, keputusan komite pembiayaan, hingga kemampuan pembayaran setelah restrukturisasi.
Ia menilai pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah keputusan restrukturisasi telah didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan ketentuan perbankan syariah.
“Yang harus dilihat adalah apakah seluruh prosedur dan persyaratan telah dipenuhi serta apakah restrukturisasi tersebut benar-benar didasarkan pada analisis kemampuan membayar dan prospek usaha,” katanya.
Dalam FAQ POJK 16/POJK.03/2014, OJK juga menjelaskan bahwa keputusan restrukturisasi perlu dilakukan secara independen dan objektif. Pejabat yang mengambil keputusan restrukturisasi pada prinsipnya perlu dibedakan dari pejabat yang sebelumnya memutuskan pemberian pembiayaan awal.
Febri meminta aparat penegak hukum dan otoritas terkait tidak mengabaikan persoalan tersebut apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum.
Namun, tudingan mengenai kesengajaan, pelanggaran hukum, maupun potensi kerugian negara atau perusahaan tetap memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berwenang. Pernyataan Febri dalam hal ini merupakan pandangan dan dugaan GSBK serta belum menjadi kesimpulan hukum.
Sementara itu, restrukturisasi merupakan instrumen yang dapat digunakan bank untuk membantu nasabah yang mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan kualitas pembiayaan.
GSBK berharap BSI maupun regulator memberikan penjelasan mengenai proses restrukturisasi PT GENG, termasuk dasar analisis dan pemenuhan persyaratan pembiayaan.
Penjelasan tersebut dinilai diperlukan agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai dasar pengambilan keputusan serta risiko pembiayaan tersebut.







Tinggalkan Balasan