POROSBEKASI.COM – Di balik klaim keberhasilan PT Migas Perseroda Kota Bekasi yang telah mencapai Break Even Point (BEP) dan menyetor dividen Rp3,7 miliar, terdapat persoalan hukum yang kini tengah diselidiki Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
Beredar informasi bahwa sejak masih berbentuk PD Migas hingga menjadi PT Migas Perseroda, perusahaan daerah tersebut diduga tidak diperbolehkan menerima dividen secara langsung dari Foster Oil and Energy Pte Ltd.
Pembagian hasil seharusnya dilakukan melalui Pemerintah Pusat dengan mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH). Informasi tersebut disebut telah memiliki dasar secara hukum.
Klarifikasi Dokumen Resmi Pemkot BekasiÂ
Dikutip dari laman resmi Pemkot Bekasi, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pernah menyampaikan kebanggaannya terhadap kinerja PT Migas.
“Saat saya menjabat sebagai Plt Wali Kota pada 2022, kondisi PT Migas masih dalam keadaan minus. Rugi miliaran. Namun sejak akhir 2022 hingga 2024, kinerja PT Migas terus menunjukkan tren positif dan mulai memberikan kontribusi nyata terhadap PAD,” ujar Tri Adhianto saat meninjau Sumur Jatinegara, 15 Juli 2025 lalu.
Tri juga mengapresiasi renegosiasi bagi hasil dengan Foster Oil and Energy dari 10% menjadi 20%. Ia menyebut RUPS 2024 telah mengembalikan dividen Rp3,7 miliar dengan rincian Rp300 juta pada 2023, Rp1,1 miliar pada 2024, dan Rp2,3 miliar pada 2025.
Namun, kondisi PT Migas Perseroda Kota Bekasi saat mengalami kerugian tercatat dalam Laporan Badan Pemeriksa Keuangan Daerah Kota Bekasi tahun 2025.
PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi kembali menjadi perhatian setelah persoalan pembagian dividen muncul di tengah kondisi keuangan perusahaan yang tercatat merugi selama tiga tahun berturut-turut.
Dalam Laporan Keuangan Pemkot Bekasi Tahun Anggaran 2025, terungkap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Migas periode 2022-2024 tetap menetapkan pembagian dividen kepada Pemkot Bekasi meski perusahaan berada dalam kondisi saldo laba negatif.
Nilainya bukan kecil. Total dividen yang dibagikan mencapai Rp3.795.910.221 atau sekitar Rp3,7 miliar. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola perusahaan daerah. Ketika perusahaan mengalami kerugian, dana justru tetap ditarik melalui mekanisme dividen.
Rugi Beruntun, Uang Tetap Mengalir
Catatan keuangan PT Migas menunjukkan tekanan keuangan perusahaan berlangsung selama tiga tahun. Pada tahun buku 2022, saldo laba tercatat Rp8.908.913.628 dengan status rugi. Setahun berikutnya, saldo laba menjadi Rp5.086.052.338 dan kembali berstatus rugi.
Kemudian pada 2024, saldo laba tercatat Rp338.524.671 dengan status rugi. Jika seluruh periode tersebut dihitung, total akumulasi kerugian mencapai Rp14.333.490.637 atau sekitar Rp14,3 miliar.
Namun, dalam situasi tersebut, RUPS tetap menetapkan pembagian dividen kepada Pemkot Bekasi.
Pembagian dilakukan beberapa kali. Pada 15 November 2022 sebesar Rp200.000.000, kemudian 6 April 2023 sebesar Rp100.671.346.
Pernyataan dan catatan audit BPK tersebut menjadi pintu masuk penyidik untuk menelusuri keabsahan aliran dana tersebut.
Mengapa Disebut Dividen Haram? Ada 2 Rezim Hukum yang Ditabrak
Rezim 1: UU Migas No. 22 Tahu 2001 – Foster Bukan KKKS
Dalam tata kelola migas nasional, hanya Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang sah dan ditunjuk SKK Migas yang dapat mengelola Wilayah Kerja. Di Blok Jatinegara, KKKS-nya adalah Pertamina EP, bukan Foster Oil and Energy Pte Ltd.
Foster hanyalah mitra Kerja Sama Operasi (KSO) teknis dari BUMD. Alur uang yang benar menurut UU 22/2001 jo. PP 35/2004 adalah:
Produksi Sumur Jatinegara -> Disetor ke Negara via SKK Migas -> Dibagi menjadi Bagian Negara dan Bagian Kontraktor -> Bagian Negara baru dibagikan ke Daerah melalui DBH Migas sesuai UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Bukan skema Foster > PT Migas langsung.
Rezim 2: Permen ESDM No 37 Tahun 2016 Tentang PI 10% Mekanisme Resmi yang Tidak Ditempuh
Memang ada hak bagi BUMD untuk mendapatkan bagian langsung bernama Participating Interest (PI) 10%. Namun, syaratnya sangat ketat dan tidak seperti yang terjadi di Kota Bekasi:
1. PI 10% wajib ditawarkan oleh KKKS (Pertamina EP) kepada BUMD melalui SKK Migas, bukan BUMD membuat perjanjian perdamaian (JOA Van Dading) sendiri dengan perusahaan Singapura.
2. PI diambil dari porsi kontraktor dan wajib ada persetujuan SKK Migas.
3. Dalam fakta persidangan perdata, PD Migas justru disebut tidak memiliki kendali operasional dan pengelolaan keuangan atas Lapangan Jatinegara karena klausul JOA tidak sesuai Perda Kota Bekasi No. 9 Tahun 2009.
Artinya, JOA Perdamaian yang dibuat setelah PD Migas menang telak di Mahkamah Agung (Putusan Kasasi No. 985 K/Pdt/2022) itu diduga menjadi alat untuk melanggengkan kendali Foster atas lapangan milik daerah.
Konstruksi Pidana yang Mengintai
Jika aliran Rp3,7 miliar itu terbukti berasal dari skema JOA langsung tanpa mekanisme PI resmi, maka:
1. Melawan Hukum Formil (Pasal 2 & 3 UU Tipikor): Menerima dividen dari pihak yang bukan KKKS yang sah dan tanpa persetujuan SKK Migas adalah melawan UU Migas dan Permen ESDM 37/2016.
2. Kerugian Negara Ganda: Negara diduga rugi karena tidak menerima 100% Bagian Negara untuk di-DBH-kan, dan daerah rugi karena seharusnya dapat PI 10% resmi dari Pertamina EP, bukan 20% pemberian dari Foster.
3. Pencucian Tata Kelola: JOA Perdamaian diduga menjadi modus untuk mem-bypass pengawasan BPK, BPKP, dan SKK Migas.
Kini, dengan sudah diperiksanya Dirut PT Migas Perseroda dan disitanya dokumen JOA saat penggeledahan Setda Kota Bekasi oleh Jampidsus pada 17 September 2026 lalu, penyidik tinggal membuktikan apakah dividen Rp3,7 miliar itu merupakan buah dari skema ilegal tersebut.
Jampidsus melalui Kapuspenkum Anang Supriatna menegaskan penyidikan dilakukan profesional, independen, dan akuntabel dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Catatan Redaksi: Seluruh pihak terkait masih berstatus saksi. Artikel ini adalah analisis hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebenaran materiil sepenuhnya menjadi kewenangan Jampidsus Kejaksaan Agung RI.







Tinggalkan Balasan