Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memperluas penelusuran perkara dugaan korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi melalui kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024.

Pada Kamis (17/9/2026), penyidik melakukan penggeledahan di enam lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satunya kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic, kawasan Sudirman, Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan langkah penyidikan tersebut. Konfirmasi itu disampaikan melalui Siaran Pers Nomor: PR-351/049/K.3/Kph.3/09/2026 yang diterbitkan di Jakarta, 17 September 2026.

“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 s.d. 2024,” kata Anang dalam keterangannya, dikutip Kamis (17/9/2026).

Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, penyidik melakukan penggeledahan terhadap sejumlah tempat yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Enam lokasi yang digeledah yakni Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, serta Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi.

Penggeledahan juga menyasar Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta. Dua lokasi lainnya adalah Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.

Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Berdasarkan keterangan dalam siaran pers Kejaksaan Agung, proses penggeledahan masih berlangsung ketika keterangan resmi tersebut diterbitkan.

Langkah penyidik ini menjadi perkembangan terbaru dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola kerja sama migas antara Perseroda Kota Bekasi dan PT Pertamina EP.

Foster Oil Disebut Tak Lagi Kelola Jatinegara

Di tengah penggeledahan tersebut, terdapat informasi mengenai perubahan pengelolaan Area Operasi Jatinegara. Dokumen Pemberitahuan Resmi Foster Oil & Energy Pte. Ltd. tertanggal 16 Februari 2026 menyebut perusahaan tersebut tidak lagi mengelola Area Operasi Jatinegara sejak 17 Februari 2026 pukul 00.00 WIB.

Pengelolaan area operasi selanjutnya disebut beralih melalui skema Own Operation oleh Pertamina EP. Dengan demikian, objek kerja sama yang kini didalami Jampidsus untuk periode 2009-2024 tersebut telah mengalami perubahan pengelolaan setelah masa kerja sama sebelumnya berakhir.

Perubahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta yang muncul seiring pendalaman perkara oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Jampidsus Kejagung juga telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara dugaan penyimpangan tata kelola KSO tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam informasi dan alat bukti dalam tahap penyidikan yang masih berjalan.

Dalam perkembangan perkara ini, desakan agar Wali Kota Bekasi Tri Adhianto turut dipanggil, juga mengemuka. Tri diketahui berkedudukan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi.

Namun, hingga perkembangan penggeledahan pada siang hingga sore hari tadi, Kejaksaan Agung belum menyampaikan secara terbuka pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidik masih melakukan serangkaian tindakan hukum untuk mengumpulkan alat bukti dan mendalami dugaan penyimpangan tata kelola KSO antara Perseroda Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP selama periode 2009-2024.

 

 

Porosbekasicom
Editor