Dalam pos

POROSBEKASI.COM – PT Migas Perseroda Kota Bekasi kembali menjadi perhatian setelah keberadaan dan aktivitas perusahaan daerah tersebut dipertanyakan. BUMD yang sebelumnya menjadi sorotan lantaran melanjutkan kerja sama dengan Foster Oil & Energy Pte Ltd itu kini diduga sudah tidak beroperasi.

Indikasi tersebut diketahui setelah salah satu LSM, Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP), mengirimkan surat ke alamat kantor PT Migas Perseroda yang berada di Ruko Perkantoran Summarecon Bekasi. Namun, ketika didatangi, kantor tersebut disebut sudah dalam kondisi kosong.

Tidak hanya kantor, kondisi serupa juga ditemukan saat pihak LINAP mendatangi Lapangan Sumur Migas Jatinegara di Jalan Raya Hankam, Jatisampurna. Berdasarkan keterangan petugas keamanan di lokasi, area tersebut disebut telah diambil alih oleh pemerintah pusat atau Pertamina.

“Ada orang saya ke kantor PT Migas Perseroda yang diruko Sumarecon,ternyata disitu sudah kosong. Saya minta security buatkan pernyataan jika kantor itu sudah kosong alias bubar,” ujar Ketua LINAP, Baskoro, Rabu (9/9/2026).

Baskoro mengatakan, kondisi kantor PT Migas Perseroda di kawasan Summarecon Bekasi yang kosong menjadi perhatian pihaknya. Surat resmi yang sebelumnya dikirim LINAP ke alamat perusahaan tersebut juga disebut tidak memperoleh respons.

“Tidak ada aktivitas perkantoran di lokasi tersebut. Ini menguatkan dugaan perusahaan BUMD milik Pemkot Bekasi itu sudah tidak jalan,” ungkapnya.

Sumur Jatinegara Disebut Sudah Diambil Alih Pertamina

Selain memeriksa kantor perusahaan, Baskoro juga mendatangi secara langsung lokasi Lapangan Sumur Migas Jatinegara yang berada di Jalan Raya Hankam, Jatisampurna.

Di lokasi tersebut, pihak keamanan memberikan keterangan mengenai kondisi pengelolaan lapangan migas yang menjadi salah satu aset penting dalam persoalan PT Migas Perseroda.

“Pernyataan Security, di lokasi tersebut kini sudah diambil alih pusat atau Pertamina” akunya.

Menurut Baskoro, informasi tersebut menjadi penting karena Lapangan Jatinegara merupakan objek utama dalam KSO PT Pertamina EP – PD Migas yang kemudian berujung pada sengketa dengan Foster Oil.

Atas kondisi tersebut, LINAP berencana mengirimkan surat kepada Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Sekda Kota Bekasi Junaedi, Asda III, Kepala Bagian Perekonomian, serta BPKAD. Surat tersebut ditujukan untuk meminta penjelasan mengenai status aset PT Migas Perseroda Kota Bekasi.

Selain itu, pihaknya juga akan meminta dokumen Akta Van Dading atau JOA Van Dading yang berkaitan dengan penyelesaian perkara tersebut.

“Pemkot Bekasi harus transparan,dan membuka isi dokumen perdamaian yang dibuat saat itu,”imbuhnya.

Kronologi Kerja Sama PT Migas-Foster Oil

Persoalan PT Migas Perseroda tidak terlepas dari rangkaian panjang kerja sama dan sengketa dengan Foster Oil. LINAP merangkum sejumlah peristiwa yang menjadi dasar pertanyaan terhadap kondisi perusahaan saat ini.

1. 2020: BPKP mengeluarkan LHAI http://No.SR-188. Temuan tersebut menyebut JOA dengan Foster Oil mengalami cacat hukum dan merugikan PD Migas.

2. 2021-2022: PD Migas mengajukan gugatan. MA No.985K/Pdt/2022 Mengabulkan Kasasi PD Migas dan membatalkan putusan PT Bandung. Dalam perkara tersebut, PD Migas dinyatakan menang.

3. 2022-2023: Pada era Plt Wali Kota Tri Adhianto, PD Migas berubah menjadi PT Migas Perseroda. Namun, kemudian dilakukan “Dading/Perdamaian” dengan Foster Oil ketika proses kasasi masih berjalan. Langkah tersebut disebut “bertentangan dengan Putusan MA”.

4. September 2026: Kantor PT Migas Perseroda disebut sudah tutup, sementara aset sumur di Jatinegara dikabarkan telah diambil alih Pertamina. Perusahaan pun diduga sudah tidak beroperasi atau bubar.

Jika dugaan bahwa PT Migas Perseroda telah bubar benar, maka status perusahaan, aset, hingga kewajibannya dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

1. Status Hukum: Apa dasar pembubaran PT Migas Perseroda? Apakah terdapat Perda atau Keputusan Wali Kota? Bagaimana kondisi rugi atau laba perusahaan?

2. Ke Mana Aset? Bagaimana nasib aset, dokumen, serta hak-hak PT Migas Perseroda di Lapangan Jatinegara? Benarkah aset tersebut telah diserahkan kepada Pertamina tanpa persetujuan DPRD?

3. Ke Mana Utang dan Kewajiban? Bagaimana dengan utang, ganti rugi, maupun kewajiban hukum yang muncul akibat “Dading” dengan Foster Oil?

4. Ke Mana Keuntungan? Dalam periode 2020-2026, apakah ada setoran dividen kepada PAD Kota Bekasi yang berasal dari Lapangan Jatinegara? Jika ada, bagaimana datanya?

5. Tanggung Jawab Pidana: Jika pembubaran dilakukan untuk “menghilangkan jejak” dari penyidikan Kejagung terkait persoalan Foster Oil, siapa yang harus bertanggung jawab?

LINAP meminta pemerintah daerah dan DPRD Kota Bekasi tidak membiarkan persoalan status PT Migas Perseroda berhenti tanpa penjelasan.

Kejelasan mengenai aset, dokumen, utang, serta seluruh kewajiban perusahaan dinilai penting untuk memastikan tidak ada kepentingan daerah yang hilang.

Oleh karena itu pihaknya menyuarakan sejumlah tuntutan. Antara lain mendesak Wali Kota Bekasi Tri Adhianto segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai status PT Migas Perseroda.

Kemudian meminta DPRD Kota Bekasi memanggil Direksi PT Migas Perseroda bersama BPKAD serta melakukan audit likuidasi. Terakhir mendorong Kejagung mendalami apakah pembubaran tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan upaya mengaburkan aliran dana dan kerugian negara dalam kasus Foster Oil.

Jangan sampai setelah memenangkan perkara di MA, aset daerah justru “lepas” kepada Pusat, kantor tidak lagi beroperasi, dan BUMD kemudian bubar tanpa penjelasan yang terang.

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat membuat masyarakat Bekasi kembali menanggung kerugian untuk kedua kalinya.

 

Porosbekasicom
Editor