POROSBEKASI.COM – Polemik pengelolaan Pasar Baru Kota Bekasi dan Wisata Air Kali Malang kini bergeser dari aksi massa ke ruang rapat DPRD Kota Bekasi.
Komisi III DPRD Kota Bekasi menjadwalkan rapat kerja pada Kamis, 3 September 2026 pukul 10.00 WIB dengan mengundang Wali Kota Bekasi bersama PT Mitra Patriot Perseroda atau PTMP.
Rapat tersebut dituangkan dalam surat undangan Nomor 000.1.5/3892/DPR D.FPP tertanggal 1 September 2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi.
Langkah ini menjadi perhatian karena polemik Pasar Baru sebelumnya telah memicu aksi unjuk rasa pedagang kaki lima (PKL) Jalan Yamin yang menuntut kejelasan mengenai rencana relokasi.
Dalam agenda rapat, Komisi III tidak hanya mengundang Wali Kota dan direksi PT Mitra Patriot. Sejumlah pejabat Pemkot Bekasi juga diminta hadir, yakni Asisten Daerah II yang membidangi Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bekasi, Kepala Disperindag, Kepala Bagian Perekonomian, serta Kepala Bagian Hukum.
Para pejabat dan pihak terkait tersebut diwajibkan membawa bahan paparan sebanyak 11 rangkap beserta softcopy sebelum rapat dimulai.
Adapun pembahasan yang akan dilakukan secara khusus berkaitan dengan tata kelola Pasar Baru dan Wisata Air Kali Malang bersama mitra kerja PT Mitra Patriot Perseroda.

“Tata Kelola Pasar Baru dan Wisata Air Kali Malang” bersama mitra kerja PT Mitra Patriot Perseroda,” demikian bunyi undangan.
Rapat ini berlangsung ketika sejumlah persoalan terkait Pasar Baru masih menyisakan pertanyaan di tengah publik.
Salah satunya menyangkut nasib PKL Jalan Yamin. Para pedagang sebelumnya menyuarakan penolakan terhadap relokasi yang dinilai belum memberikan kejelasan mengenai lokasi maupun mekanisme penataan. Mereka meminta pemerintah membuka ruang dialog sebelum kebijakan dijalankan.
Persoalan lainnya berkaitan dengan kerja sama PTMP dengan PT BETA yang hingga kini dipertanyakan publik. Skema kerja sama, pihak yang mengelola kawasan, aliran setoran sewa, hingga dasar hukum kerja sama menjadi sejumlah hal yang membutuhkan penjelasan terbuka.
Di sisi lain, koordinasi antarpejabat Pemkot Bekasi dalam memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut juga menjadi sorotan.
Sebelumnya, informasi yang dibutuhkan publik dinilai belum mendapatkan jawaban yang jelas dari sejumlah pejabat terkait.
Kondisi tersebut membuat rapat kerja Komisi III menjadi momentum penting untuk menguji sejauh mana pemerintah daerah mampu memberikan penjelasan secara terbuka dan terukur.
Rapat tidak seharusnya berhenti pada penyampaian paparan. DPRD perlu memastikan setiap pertanyaan mengenai tata kelola Pasar Baru dan Wisata Air Kali Malang mendapatkan jawaban yang jelas, termasuk terkait kerja sama, pengelolaan pendapatan, serta kebijakan terhadap PKL.
Kejelasan dokumen kerja sama juga menjadi salah satu hal yang penting untuk dibuka. Publik perlu mengetahui bagaimana dasar kerja sama PTMP dan PT BETA, termasuk mekanisme pembagian hasil, kontribusi terhadap pendapatan daerah, dan jangka waktu kerja sama.
Selain itu, suara PKL Jalan Yamin juga tidak semestinya hanya menjadi latar belakang munculnya rapat. Perwakilan pedagang perlu diberi ruang untuk menyampaikan persoalan secara langsung sehingga keputusan mengenai relokasi tidak hanya lahir dari pembahasan antarinstansi.
Aspek pengawasan terhadap aliran dana dan pengelolaan Pasar Baru juga membutuhkan kejelasan. Jika diperlukan, DPRD dan Pemkot Bekasi dapat mendorong pemeriksaan maupun audit sesuai kewenangan lembaga terkait untuk memastikan pengelolaan aset dan pendapatan berjalan transparan.
Rapat kerja tersebut pada akhirnya menjadi ujian bagi Pemkot Bekasi dalam menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang. Pemerintah dituntut tidak sekadar memberikan jawaban normatif, tetapi menyampaikan data, dokumen, serta kepastian mengenai langkah selanjutnya.
Di sisi lain, Komisi III DPRD Kota Bekasi juga menghadapi ujian yang sama. Publik akan melihat apakah rapat tersebut menghasilkan keputusan dan tindak lanjut yang konkret atau sekadar menjadi forum mendengarkan paparan dari pihak eksekutif dan pengelola.
Pasar Baru menyangkut aktivitas ekonomi pedagang kecil, sementara Wisata Air Kali Malang merupakan bagian dari aset dan potensi ekonomi Kota Bekasi. Keduanya membutuhkan tata kelola yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan saling melempar kewenangan ataupun memberikan janji tanpa kepastian.
Warga Bekasi membutuhkan kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab, bagaimana pengelolaannya, ke mana pendapatannya mengalir, serta bagaimana nasib para pedagang yang terdampak kebijakan.







Tinggalkan Balasan