POROSBEKASI.COM – Polemik kerja sama pengelolaan Lapangan Jatinegara melalui Joint Operating Agreement (JOA) antara PT Migas Perseroda Kota Bekasi dan Foster Oil and Energy Pte Ltd kembali menjadi perhatian.
Desakan transparansi kini mengarah pada dokumen Akta Van Dading atau Perjanjian Perdamaian yang dibuat antara kedua pihak. Hal itu mencuat setelah Mahkamah Agung melalui Putusan No. 985 K/Pdt/2022 memenangkan PT Migas Perseroda dalam sengketa terkait kerja sama tersebut.
Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) meminta Pemerintah Kota Bekasi membuka substansi dokumen perdamaian tersebut kepada publik.
Baskoro dari LINAP mempertanyakan alasan dokumen yang berkaitan dengan kerja sama tersebut belum dibuka secara transparan.
“Kenapa akta subtansi masih ditutup rapat, itu dokumen keramat atau hak publik,” tanya Baskoro, Rabu (2/9/2026).
Menurut dia, keterbukaan dokumen menjadi penting karena kerja sama tersebut berkaitan dengan kepentingan pemerintah daerah dan berpotensi berdampak terhadap hak, kewajiban maupun keuangan daerah.
“Saya heran sampai sekarang masih terkesan ditutup. Apakah dokumen tersebut milik pribadi? Padahal pemerintah itu tata kelolanya milik rakyat, bukan perusahaan pribadi kepala daerah,” tegas Baskoro.
Ia menilai dokumen yang berkaitan dengan kepentingan publik semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, terlebih ketika menyangkut aset dan potensi penerimaan daerah.
“Jangan sampai dokumen yang berkaitan dengan kepentingan publik diperlakukan seperti dokumen pribadi yang hanya boleh dilihat pemilik lemari,” tambahnya.
Lima Hal yang Dipertanyakan LINAP
Pihaknya meminta Pemkot Bekasi memberikan penjelasan mengenai sejumlah aspek dalam Akta Van Dading tersebut.
Lima hal yang dipertanyakan meliputi:
1. Pihak yang menandatangani Akta Van Dading.
2. Dasar kewenangan pihak yang menandatangani perjanjian.
3. Waktu pembuatan perjanjian perdamaian.
4. Ruang lingkup dan substansi kesepakatan yang dituangkan dalam akta.
5. Konsekuensi perjanjian terhadap aset, hak, kewajiban dan potensi pendapatan daerah.
LINAP menilai poin terakhir menjadi perhatian utama. Sebab, perjanjian yang dibuat setelah adanya putusan Mahkamah Agung perlu dijelaskan secara terbuka, terutama apabila terdapat klausul yang berpengaruh terhadap hak daerah atau menimbulkan kewajiban baru.
Sengketa JOA Lapangan Jatinegara Berlangsung Panjang
Persoalan kerja sama Lapangan Jatinegara bermula dari penandatanganan JOA antara PT Migas Perseroda dan Foster Oil pada 13 Januari 2011.
Sengketa kemudian bergulir ke pengadilan. Perkara tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Bekasi melalui Nomor 418/Pdt.G/2020, kemudian berlanjut ke Pengadilan Tinggi dengan Nomor 504/PDT/2021.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan No. 985 K/Pdt/2022 memenangkan PT Migas Perseroda.
Dengan adanya putusan tersebut, LINAP mempertanyakan munculnya perjanjian perdamaian setelah proses hukum berlangsung hingga tingkat Mahkamah Agung.
Baskoro meminta Pemkot Bekasi menjelaskan latar belakang dibuatnya Akta Van Dading, termasuk isi kesepakatan dan dampaknya terhadap kepentingan daerah.
Selain itu, pihaknya menyinggung Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP No. SR-188/D5/02/2020 yang berkaitan dengan penunjukan Foster Oil dalam periode 2009-2019.
Baskoro juga mempertanyakan angka potensi kerugian sebesar US$39 juta yang disebut dalam persoalan tersebut. Menurut LINAP, dasar perhitungan angka tersebut perlu dijelaskan secara terang agar publik dapat memahami posisi dan dampak keuangan dari kerja sama tersebut.
Kejagung Pastikan Penyidikan Berjalan
Di sisi lain, penyidikan dugaan korupsi dalam kerja sama KSO-JOA Lapangan Jatinegara disebut masih berjalan.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memastikan proses penyidikan tetap dilakukan secara profesional dan independen meskipun terjadi pergantian pimpinan.
Baskoro kemudian mempertanyakan sejauh mana pemeriksaan terhadap pihak Foster Oil dilakukan dalam proses penyidikan tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara diperlukan agar proses penegakan hukum tidak hanya melihat persoalan dari satu sisi.
Bagi LINAP, persoalan Akta Van Dading tidak sebatas mengenai hasil sengketa antara dua pihak. Dokumen tersebut dinilai perlu dilihat dari perspektif kepentingan publik karena berkaitan dengan perusahaan daerah, aset serta potensi penerimaan Pemerintah Kota Bekasi.
Pihaknya mendesak Pemkot Bekasi menjelaskan dasar hukum, proses serta substansi perjanjian secara terbuka. Sementara Kejagung diharapkan memastikan seluruh pihak yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kerja sama tersebut diperiksa secara menyeluruh.
Keterbukaan dokumen dinilai penting untuk memastikan apakah kesepakatan yang dibuat benar-benar memberikan perlindungan terhadap kepentingan daerah atau justru menimbulkan konsekuensi terhadap aset dan keuangan publik.





Tinggalkan Balasan