Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Persoalan rekening pribadi Cheng Hua dengan Bank Mandiri di Jambi bermula dari pemblokiran pada September 2024 dan kemudian berlanjut dengan berkurangnya dana Rp90.059.489.

Cheng Hua mengaku rekening tabungannya diblokir ketika saldo mencapai Rp394.943.989. Ia mengetahui kondisi tersebut pada 5 September 2024 saat hendak melakukan penarikan uang melalui ATM Bank Mandiri di kawasan Gatot Subroto, Kota Jambi.

Layar ATM saat itu disebut menampilkan keterangan bahwa rekening miliknya telah diblokir.

“Saya kaget, tertulis di rekening pribadi saya terblokir,” ujar Cheng Hua.

Ia kemudian mendatangi Bank Mandiri untuk mengetahui alasan rekening tersebut tidak dapat digunakan.

Menurut keterangannya, pihak bank pada 19 September 2024 menjelaskan bahwa pemblokiran berkaitan dengan kewajiban atau utang yang belum diselesaikannya.

Cheng Hua mengakui memiliki utang kepada Bank Mandiri. Namun, ia menyebut kewajiban tersebut berada pada rekening pinjaman yang berbeda dengan rekening tabungan pribadi yang kemudian diblokir.

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah Cheng Hua mengaku mendapati saldo rekening tabungan pribadinya berkurang sebanyak Rp90.059.489, pada 20 September 2024.

“Sampai saat ini, sudah hampir dua tahun saya masih menanyakan uang Rp90 juta tersebut dikemanakan,” ungkapnya.

Kuasa hukum Cheng Hua, Rico Vino, mengatakan rekening yang dipersoalkan merupakan rekening tabungan pribadi. Menurut pihak Cheng Hua, rekening tersebut berbeda dengan rekening pinjaman yang berkaitan dengan kewajiban utang.

Rico mempertanyakan dasar pemblokiran sekaligus mekanisme pengalihan dana dari rekening tersebut.

“Yang diblokir dan dialihkan dananya adalah rekening tabungan pribadi Cheng Hua yang tidak ada hubungannya dengan rekening pinjaman,” ujar Rico kepada awak media.

Di sisi lain, persoalan kewajiban Cheng Hua disebut telah melalui proses penanganan dengan agunan.

Cheng Hua menyebut terdapat lima agunan yang diproses melalui mekanisme lelang. Salah satu dari lima agunan tersebut menurut keterangannya telah terjual pada 12 September 2024.

Delapan hari setelah salah satu agunan disebut terjual, Cheng Hua mengaku mengetahui adanya pengurangan dana Rp90.059.489 dari rekening tabungan pribadinya.

Urutan peristiwa tersebut kemudian menjadi dasar bagi Cheng Hua dan kuasa hukumnya untuk mempertanyakan keterkaitan antara kewajiban utang, penjualan agunan melalui lelang, pemblokiran rekening pribadi, dan pengurangan saldo.

Persoalkan Pemberitahuan

Selain mempertanyakan dana yang berkurang, Cheng Hua juga mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan sebelumnya mengenai pemblokiran rekening maupun pengurangan saldo.

Ia meminta Bank Mandiri memberikan penjelasan secara resmi mengenai seluruh rangkaian persoalan tersebut.

“Intinya saya ingin bertemu dan mendapatkan pernyataan resmi terkait uang Rp90 juta tersebut,” tegas Cheng Hua.

Sejumlah media yang terbit pada 28–29 Agustus 2026 sebelumnya juga memberitakan persoalan tersebut dengan kronologi yang serupa.

Peristiwa yang diberitakan mencakup pemblokiran rekening pada 5 September 2024, penjelasan terkait kewajiban utang pada 19 September 2024, serta pengurangan dana Rp90.059.489 pada 20 September 2024.

Hingga berita ini ditulis, belum ditemukan keterangan resmi dari Bank Mandiri yang secara khusus memberikan penjelasan mengenai versi bank atas pemblokiran rekening dan pengurangan dana tersebut.

Keterangan Bank Mandiri diperlukan untuk menjelaskan dasar pemblokiran, mekanisme pengurangan dana, serta hubungan tindakan tersebut dengan kewajiban utang dan proses lelang agunan yang disampaikan Cheng Hua.

Bank Mandiri memiliki hak jawab dan hak koreksi dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Porosbekasicom
Editor