POROSBEKASI.COM – Kejaksaan Agung RI tengah menghadapi ujian konsistensi penegakan hukum. Di satu sisi, ada penyidikan terhadap mantan Jampidsus Febrie Andriansyah terkait dugaan mega korupsi dan TPPU. Di sisi lain, ada perkara KSO-JOA PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil yang belum tuntas.
Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran publik. Jangan sampai polemik yang terjadi di internal Kejagung justru membuka ruang bagi pihak tertentu untuk mengintervensi atau membuat penyidikan perkara strategis di daerah berjalan lambat.
Fakta yang Berjalan Bersamaan
1. Internal Kejagung Tengah Disorot
Berdasarkan rilis @adhyaksadigital, Kejagung mendapat sorotan publik setelah mencuatnya kasus Febrie Andriansyah.
Situasi tersebut dinilai perlu diwaspadai karena bisa saja dimanfaatkan sebagai momentum oleh pihak-pihak tertentu. Istilah “Invisible Hand – Tangan Tak Kelihatan” pun muncul dalam konteks kekhawatiran terhadap potensi intervensi penegakan hukum.
“Kejagung harus mewaspadai pihak-pihak yang ingin mempengaruhi atau mengintervensi penegakan hukum, terutama dalam kasus korupsi” tulis rilis tersebut.
Adhyaksa juga diingatkan: “tetap bekerja secara profesional di bawah komando Jaksa Agung, tidak bermanuver untuk memetik kepentingan pribadi di tengah polemik”
Kasus Migas Bekasi Belum Jelas
Di tengah kondisi tersebut, penyidikan dugaan korupsi KSO PT Migas Perseroda Kota Bekasi yang menyeret nama Wali Kota, pejabat Pemkot hingga pihak asing asal Singapura, juga masih menunggu kepastian perkembangan dari Jampidsus Kuntadi.
Padahal kasus ini sebelumnya telah memiliki sejumlah catatan, di antaranya:
• Ada Audit BPKP yang menemukan banyak pelanggaran.
• Ada Putusan MA yang memenangkan PD Migas.
• Ada desakan publik agar penyidikan segera dituntaskan dan aliran dana ke pejabat Pertamina serta ESDM ditelusuri jika ditemukan bukti.
“Kenapa justru diperpanjang lagi, jelas-jelas Kota Bekasi dirugikan, dan bahkan Negara pun ikut terbebani” kata Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, Senin (25/8/2026).
Bahaya Jika Penyidikan Migas Bekasi Tak Kunjung Jelas
Pesan Buruk: Jika perkara besar seperti ini terus berjalan tanpa kepastian, publik bisa menilai penegakan hukum mudah dipengaruhi oleh dinamika internal lembaga.
Kerugian Negara: Potensi kerugian negara yang disebut mencapai triliunan rupiah harus menjadi alasan bagi aparat untuk memastikan perkara ditangani secara serius, bukan dibiarkan berlarut.
Konflik Kepentingan: Posisi Wali Kota yang rangkap Ketua KONI serta dugaan keterlibatan pejabat pusat membuat perkara ini dinilai membutuhkan penanganan yang terbuka dan profesional.
Kepercayaan Publik: Masyarakat Bekasi membutuhkan kepastian. Istilah “masih proses” tanpa perkembangan yang jelas berpotensi semakin memperbesar keraguan publik terhadap penanganan perkara.
Tuntutan Kepada Jampidus Kuntadi
Umumkan perkembangan. Publik perlu mengetahui sejauh mana Sprindik lama berjalan, perkembangan pemeriksaan saksi dan kapan gelar perkara dilakukan.
Tolak intervensi. Kejagung harus membuktikan proses penyidikan berjalan berdasarkan hukum dan alat bukti. Jika ada bukti keterlibatan pejabat Pertamina dan ESDM, harus ditelusuri sesuai ketentuan.
Transparan. Jangan biarkan minimnya informasi membuat perkara ini dipenuhi spekulasi. Perkembangan penanganan perlu disampaikan kepada publik secara proporsional.
Tegas. Penanganan perkara ini juga menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi dan pengawalan kepentingan negara.
Di tengah sorotan terhadap internal Kejaksaan, kasus Migas Bekasi menjadi salah satu perkara yang ikut menguji ketegasan Jampidsus Kuntadi.
Jangan sampai persoalan internal justru membuat perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat kehilangan kepastian. Kekhawatiran mengenai intervensi harus dijawab dengan langkah hukum yang jelas, bukan sekadar pernyataan.
Masyarakat Bekasi menunggu perkembangan penyidikan. Bukan drama dan polemik, tetapi kepastian mengenai langkah hukum serta siapa yang harus bertanggung jawab jika memang ditemukan unsur pidana.







Tinggalkan Balasan