Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Kericuhan dalam penertiban PKL di Plaza Patriot Chandrabhaga, Kota Bekasi, tidak hanya menyisakan persoalan antara petugas dan pedagang.

Keputusan Tri Adhianto membebastugaskan lima pejabat justru membuka pertanyaan lain mengenai pola pertanggungjawaban di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Persoalannya terletak pada pembagian tugas yang sebelumnya sudah dituangkan secara resmi melalui Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 400.11.2/59/DBMSDA.PRJT tertanggal 23 Mei 2025 tentang Pengelolaan Taman Plaza Patriot.

Dalam instruksi tersebut, terdapat enam pejabat yang diberikan tugas berkaitan dengan pengelolaan kawasan Plaza Patriot. Artinya, tanggung jawab pengelolaan kawasan tersebut sejak awal tidak hanya berada pada satu pejabat atau satu institusi.

Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga ditugaskan bertanggung jawab atas pengelolaan area taman. Kepala Dinas Bina Marga dan SDA mendapat tugas melakukan pemeliharaan taman.

Selanjutnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup bertugas menangani kebersihan area taman. Kepala Satpol PP mendapat tugas melakukan pengamanan serta patroli berkala.

Kepala Dinas Perhubungan bertanggung jawab terhadap penertiban parkir. Sementara Camat Bekasi Selatan mendapat tugas melakukan monitoring area taman.

Seluruh pembagian tersebut kemudian ditutup dengan instruksi yang menegaskan kewajiban para pejabat untuk menjalankan tugas masing-masing.

“Melaksanakan Instruksi Wali Kota Bekasi ini dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab”

Namun setelah terjadi persoalan dalam penertiban PKL, penerapan tanggung jawab tersebut menjadi pertanyaan.

Lima pejabat yang diumumkan dibebastugaskan adalah Camat Bekasi Selatan Karya Sukmawijaya, Lurah Kayuringin Ricky Suhendar, Kepala UPTD GOR Yudi, Kepala UPTD Kebersihan Protokol Rasan, serta Danru Satpol PP Eko Sunarto.

Yang menjadi persoalan, sejumlah kepala dinas yang tercantum langsung dalam instruksi wali kota tidak masuk dalam daftar pejabat yang disebut menerima sanksi.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana Pemkot Bekasi menentukan pihak yang dianggap bertanggung jawab atas persoalan di Plaza Patriot.

Apakah ukuran sanksi didasarkan pada jabatan, kewenangan teknis, hasil monitoring, atau tingkat kelalaian masing-masing pejabat?

Penjelasan tersebut menjadi penting karena Instruksi Wali Kota sudah membagi tugas secara spesifik. Dengan demikian, evaluasi semestinya juga dilakukan terhadap seluruh pejabat yang mendapatkan mandat, bukan hanya kepada pejabat yang berada di level kecamatan, kelurahan, UPTD, maupun pelaksana lapangan.

Terlebih, instruksi tersebut diterbitkan pada Mei 2025. Artinya, persoalan pengelolaan Plaza Patriot sebenarnya sudah memiliki dasar pembagian kewenangan jauh sebelum kericuhan penertiban PKL terjadi pada Agustus 2026.

Jika selama lebih dari satu tahun terdapat persoalan dalam pengelolaan kawasan, publik berhak mengetahui bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaan instruksi tersebut dilakukan.

Tri Adhianto sendiri menyebut adanya dugaan pungli dalam persoalan penertiban PKL.

“Masa gara-gara oknum yang meminta duit ke pedagang, kelimanya semua yang kena imbasnya”

Pernyataan tersebut seharusnya menjadi pintu untuk mengurai persoalan secara lebih luas. Jika benar terdapat oknum yang meminta uang kepada pedagang, perlu dijelaskan bagaimana pengawasan internal dapat mencegah praktik tersebut dan siapapun yang dipotong dan sub judul saja yang bertanggung jawab terhadap sistem pengawasannya.

Sebab, persoalan di Plaza Patriot bukan hanya mengenai tindakan individu di lapangan. Ada sistem pengelolaan kawasan yang sebelumnya telah diatur melalui instruksi wali kota dengan pembagian tugas kepada sejumlah pejabat.

Karena itu, pemberian sanksi seharusnya disertai penjelasan mengenai hasil pemeriksaan terhadap setiap pejabat yang memiliki kewenangan.

Pemerintah Kota Bekasi juga perlu menjelaskan apakah kelima pejabat yang dibebastugaskan memang terbukti memiliki kelalaian yang berbeda dengan pejabat lain yang tercantum dalam instruksi.

Jika jawabannya iya, publik perlu mengetahui dasar pemeriksaannya. Sebaliknya, jika persoalannya berkaitan dengan kegagalan pengelolaan kawasan secara bersama-sama, maka alasan tidak dikenakannya sanksi kepada pejabat lain juga harus diterangkan.

Inspektorat Kota Bekasi menjadi pihak yang penting untuk memastikan persoalan tersebut tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif semata. Audit kinerja dapat dilakukan untuk memeriksa pelaksanaan tugas seluruh pejabat yang tercantum dalam Instruksi Wali Kota.

DPRD Kota Bekasi juga memiliki ruang untuk meminta penjelasan mengenai persoalan tersebut. Wali Kota dan Sekda perlu memberikan keterangan mengenai bagaimana koordinasi antardinas berjalan serta bagaimana pengawasan terhadap Plaza Patriot dilakukan selama ini.

Sebab, ketika tanggung jawab telah dibagi melalui instruksi resmi, maka evaluasi seharusnya mengikuti pembagian kewenangan tersebut.

Jangan sampai sanksi yang diberikan justru menimbulkan kesan bahwa pertanggungjawaban hanya berhenti pada pejabat tertentu, sementara struktur pengelolaan yang lebih luas tidak ikut diperiksa.

Kericuhan Plaza Patriot pada akhirnya bukan hanya soal penertiban PKL. Peristiwa tersebut juga menjadi ujian bagi konsistensi Pemkot Bekasi dalam menerapkan prinsip pertanggungjawaban birokrasi.

Jika pemerintah ingin menunjukkan ketegasan, maka ketegasan itu harus dibarengi transparansi. Siapa yang bertugas harus jelas, siapa yang lalai harus dibuktikan, dan sanksi harus diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan begitu, langkah pembenahan Plaza Patriot tidak berhenti pada pencopotan sejumlah pejabat, tetapi benar-benar menyentuh persoalan tata kelola dan pengawasan yang menjadi akar masalah.

 

Porosbekasicom
Editor