Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Fenomena pejabat publik yang enggan memberikan klarifikasi kepada media kembali menuai kritik.

Alih-alih menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, sebagian pejabat justru memilih bungkam, menghindari komunikasi, bahkan memblokir nomor WhatsApp wartawan.

Sikap tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai keseriusan penyelenggara pemerintahan dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Kondisi serupa disebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Sejumlah jurnalis mengaku berulang kali mengalami kesulitan memperoleh konfirmasi atas berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik, mulai dari proyek mangkrak, pengelolaan dana hiba, hingga dugaan praktik “ijon proyek” di lingkungan Pemkot Bekasi.

Berbagai jalur komunikasi telah ditempuh, mulai dari permintaan wawancara secara langsung, panggilan telepon, hingga pesan elektronik. Namun, upaya tersebut kerap tidak memperoleh tanggapan.

Bahkan, saat dimintai penjelasan terkait Surat KPK Nomor B/4270/KSP.00/70-72/07/2026, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, juga belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini disusun.

Sikap menutup ruang konfirmasi bukan hanya menyulitkan kerja jurnalistik, tetapi juga merugikan masyarakat. Publik memiliki hak untuk mengetahui penjelasan resmi atas setiap kebijakan, penggunaan anggaran, maupun dugaan persoalan yang melibatkan penyelenggara negara. Ketika pejabat memilih diam, ruang publik dipenuhi spekulasi karena informasi yang seharusnya dapat diluruskan justru dibiarkan menggantung.

Dalam negara demokrasi, pejabat publik bukan pemilik kekuasaan, melainkan pelaksana mandat rakyat. Seluruh kewenangan yang dijalankan bersumber dari kepercayaan masyarakat dan dibiayai melalui uang negara. Karena itu, setiap kebijakan, keputusan, maupun penggunaan anggaran merupakan bagian dari ruang publik yang sah untuk dipertanyakan.

Menutup akses komunikasi dengan media tidak dapat dianggap sekadar persoalan etika. Sikap tersebut dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas yang seharusnya melekat pada setiap penyelenggara pemerintahan.

Landasan hukumnya pun tegas, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang menjadi hak masyarakat. Lalu ada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, sekaligus kontrol sosial.

Konfirmasi merupakan bagian penting dari asas keberimbangan dalam pemberitaan. Jika seorang pejabat memiliki penjelasan atau merasa informasi yang beredar tidak tepat, maka memberikan klarifikasi adalah cara paling efektif untuk meluruskan persoalan di ruang publik.

Memblokir nomor wartawan bukan penyelesaian. Bungkam juga bukan bentuk pertanggungjawaban. Transparansi tidak boleh berhenti sebagai slogan yang dipasang di baliho atau pidato seremonial, melainkan harus tercermin dalam keberanian menjawab pertanyaan publik.

Di tengah perkembangan teknologi komunikasi yang semakin terbuka, pejabat publik semestinya lebih mudah diakses, bukan justru membangun tembok yang menghalangi informasi. Masyarakat tidak menuntut pejabat tanpa kesalahan, tetapi menuntut kesediaan untuk mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang diambil.

Pers dan pemerintah seharusnya berdiri di sisi yang sama, yakni melayani kepentingan masyarakat. Ketika ruang dialog diputus dan konfirmasi dihindari, yang dipertaruhkan bukan sekadar hubungan dengan media, melainkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan itu sendiri.

Sudah saatnya para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi menyadari bahwa jabatan bukan tameng untuk menghindari pertanyaan. Dalam demokrasi, setiap pertanyaan dari publik adalah mekanisme pengawasan yang sah, bukan ancaman yang harus dibungkam. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban.

 

Porosbekasicom
Editor