PorosBekasi.com – Pemerintah Kota Bekasi kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
Secara teknis, opini itu menilai penyajian laporan keuangan telah sesuai standar akuntansi pemerintahan. Namun di luar ruang audit, muncul kritik keras: WTP dianggap sedang diperlakukan seolah-olah menjadi stempel bahwa pemerintahan bersih dan bebas korupsi.
Perdebatan menguat karena di saat bersamaan publik masih menyoroti berbagai dugaan kasus korupsi yang dilaporkan ke KPK.
Kritik utama bukan pada sah atau tidaknya opini BPK, melainkan pada cara predikat itu dipasarkan ke publik. WTP, kata sejumlah pengamat, tidak pernah dirancang sebagai alat untuk memutihkan seluruh persoalan tata kelola pemerintahan.
“Jadi WTP itu hanya salah satu indikator saja,” kata wartawan senior, Binsar, Rabu (10/6/2026).
Audit Keuangan Tak Berarti Pemerintahan Bersih
Binsar menegaskan bahwa opini BPK hanya mengukur kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan menyimpulkan bahwa sebuah pemerintah daerah bebas korupsi.
Dalam skema penilaian BPK, pemerintah daerah dapat memperoleh tiga jenis opini, yakni disclaimer (tidak dapat memberikan opini), WDP (Wajar Dengan Pengecualian), dan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
Menurutnya, indikator pemerintahan bersih berada pada domain yang berbeda, penguatan SPIP, reformasi birokrasi, dan pembangunan Zona Integritas (ZI) dengan serangkaian indikator penilaian tersendiri.
WTP disebut hanya salah satu unsur di dalam ekosistem tersebut, bukan penentu tunggal integritas pemerintahan. Karenanya, memasarkan WTP seolah menjadi “sertifikat bersih” dianggap menyesatkan persepsi publik.
Klaim Lima Kali Berturut-turut Dinilai Menabrak Fakta
Kontroversi membesar setelah muncul narasi bahwa Kota Bekasi memperoleh opini WTP lima kali berturut-turut. Binsar membantah klaim itu dengan merujuk urutan opini BPK beberapa tahun terakhir.
“Sebelumnya (WDP) dari 2021 sampai dengan 2023. Kalau yang lima kali berturut-turut itu dari tahun 2016 Sampai dengan 2020,” ungkap Binsar.
“Jadi jangan ngaku-ngaku, harus sampaikan sesuai fakta,” tegasnya.
Masalah Bukan Pada Penghargaan, Melainkan Narasi
Data tindak lanjut rekomendasi BPK sebesar 90,8 persen dan posisi lima besar di Jawa Barat tetap bisa dipandang sebagai capaian administratif yang penting.
Namun kritik publik diarahkan pada kecenderungan mencampuradukkan dua hal yang berbeda, yaitu kepatuhan penyajian laporan keuangan dan integritas penyelenggaraan pemerintahan.
Inti persoalannya bukan apakah Pemkot Bekasi layak menerima WTP. Namun ketika predikat audit itu diproyeksikan sebagai bukti menyeluruh bahwa tata kelola telah bersih dari persoalan korupsi, atau ketika rekam jejak opini sebelumnya diabaikan demi klaim “berturut-turut“, maka perdebatan berubah dari urusan akuntansi menjadi soal kejujuran narasi kepada publik.







Tinggalkan Balasan