Dalam pos

PorosBekasi.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat dituntut tidak menjadikan audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kota Bekasi, sekadar rutinitas administratif tahunan.

Publik menaruh harapan agar lembaga auditor negara tersebut membuka secara terang seluruh temuan yang diperoleh dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dijadwalkan terbit pada Juni 2026.

Keterbukaan menjadi aspek yang tidak bisa ditawar. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana tata kelola anggaran serta kinerja Pemkot Bekasi di bawah kepemimpinan Tri Adhianto, terutama terkait kepatuhan terhadap aturan dan penggunaan uang negara.

BPK juga diharapkan tidak berhenti pada pencatatan persoalan administratif semata. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penyimpangan prosedur, hingga potensi kerugian negara, rekomendasi yang dikeluarkan harus jelas, terukur, dan memiliki dampak nyata terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan.

Sorotan tajam patut diarahkan kepada proyek-proyek fisik yang dibiayai APBD Kota Bekasi. Selama ini proyek pembangunan kerap menjadi sektor dengan tingkat penggunaan anggaran besar sekaligus area yang paling rentan memunculkan persoalan.

Mulai dari dugaan ketidaksesuaian spesifikasi, kualitas pekerjaan, hingga persoalan hukum dalam proses pelaksanaannya.

Perhatian lebih besar juga perlu diberikan terhadap proyek fasilitas olahraga yang saat ini tengah dikebut Pemkot Bekasi menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2026.

Sebagai salah satu daerah tuan rumah, proyek tersebut tentu menjadi bagian penting dalam kesiapan penyelenggaraan ajang olahraga tingkat provinsi itu.

Namun besarnya nilai proyek harus sejalan dengan ketatnya pengawasan. Audit tidak cukup hanya memeriksa dokumen dan angka di atas kertas.

Aspek teknis pembangunan juga harus diuji secara serius untuk memastikan kualitas bangunan benar-benar memenuhi standar.

Porosbekasicom
Editor