Dalam pos

Hal tersebut menjadi penting karena menyangkut bukan hanya kualitas sarana olahraga, melainkan juga keselamatan masyarakat.

Fasilitas publik yang dibangun secara serampangan bukan sekadar menghasilkan kerugian anggaran, tetapi dapat menimbulkan risiko yang jauh lebih besar.

Publik tentu tidak ingin fasilitas olahraga yang seharusnya menjadi ruang aman bagi atlet dan penonton justru berubah menjadi sumber ancaman akibat pembangunan yang mengabaikan aspek teknis.

Berbagai kasus di sejumlah daerah sebelumnya telah menunjukkan bahwa kelalaian dalam proyek pembangunan dapat berujung pada persoalan serius.

Dari sisi regulasi, catatan buruk pembangunan fasilitas olahraga juga bukan cerita baru. Berkali-kali proyek serupa terseret masalah hukum, bahkan menyeret pejabat daerah maupun pusat ke meja pemeriksaan aparat penegak hukum.

Karena itu, BPK dituntut menjalankan audit secara lebih mendalam, khususnya terhadap proyek fasilitas olahraga di Kota Bekasi.

Jika ditemukan penyimpangan atau potensi kerugian negara, hasilnya harus dibuka secara terang tanpa menyisakan ruang spekulasi publik.

Terlebih, mulai beredar informasi yang menyebutkan bahwa dalam Exit Meeting Pemeriksaan Interim atas LKPD Pemkot Bekasi Tahun Anggaran 2025, terdapat sejumlah temuan yang berkaitan dengan proyek fasilitas olahraga.

Informasi yang beredar menyebutkan temuan tersebut berkaitan dengan persoalan teknis, aspek hukum, hingga indikasi kerugian keuangan negara.

Apabila kabar tersebut memiliki dasar yang kuat, publik tentu menunggu keberanian BPK untuk menyampaikannya secara terbuka.

Sebab audit negara tidak boleh berhenti sebagai dokumen formalitas, tetapi harus menjadi instrumen untuk membongkar masalah dan menjaga uang rakyat.

Porosbekasicom
Editor