POROSBEKASI.COM – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dalam perkara terkait dana jaminan pascatambang PT Koba Tin (dalam pailit).
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, pihaknya bersikap kooperatif dalam penanganan perkara tersebut dengan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum.
BNI juga memberikan perhatian serius terhadap perkembangan kasus dengan tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah.
“BNI akan terus mendukung proses hukum yang berjalan. Pada saat yang sama, BNI memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang terkait guna memastikan hak-hak yang bersangkutan tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum,” ujar Okki dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (2/10/2016).
Sejalan dengan proses tersebut, BNI telah menelusuri dokumen dan tahapan transaksi yang berkaitan dengan permohonan penutupan deposito. Penelusuran dilakukan terhadap proses yang berlangsung ketika permohonan tersebut disampaikan.
Dalam penelusuran itu, BNI mencatat adanya informasi dari tim kurator PT Koba Tin (dalam pailit) pada Desember 2023 mengenai kehilangan bilyet deposito.
Informasi tersebut disertai Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian yang menjadi salah satu dokumen pendukung.
BNI menyampaikan bahwa seluruh rangkaian transaksi tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Karena itu, perseroan memilih menghormati proses pembuktian dan tidak mendahului kesimpulan hukum atas perkara tersebut.
“BNI berkomitmen menjaga tata kelola dan integritas dalam setiap kegiatan operasional serta memastikan setiap proses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Okki.







Tinggalkan Balasan