Dalam pos

Selain itu, Tri juga diduga mengetahui pencairan dana sebesar Rp100 miliar dari rekening PD Migas Kota Bekasi. Dana tersebut diduga sempat digunakan untuk pembiayaan Persipasi pada 2023, saat dirinya masih menjabat sebagai Plt Wali Kota Bekasi.

Pencairan dana yang berlangsung tertutup itu disebut-sebut dialokasikan sebagai dividen. Hal ini sebelumnya sempat disampaikan oleh Dirut PT Migas, Apunk Widadi, yang mengklaim BUMD tersebut telah bertransformasi dari merugi menjadi menguntungkan, di tengah mulai disorotnya kasus migas oleh Kejari Bekasi pada periode 2024–2025.

Kasus ini pun dipastikan masih akan berkembang seiring pendalaman oleh aparat penegak hukum. Publik juga terus menantikan ending kasus yang sudah bergulir menahun tersebut.

Bukan Perusahaan Daerah Sesungguhnya

Sebelumnya, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menyebut PD Migas Kota Bekasi sejak awal dinilai tak pernah berdiri sebagai badan usaha milik daerah yang sesungguhnya.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, mendesak Kejari Kota Bekasi segera mengusut tuntas dugaan korupsi PD Migas Kota Bekasi. (IST)

Alih-alih menjadi instrumen pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan publik, perusahaan ini justru disebut hanya berfungsi sebagai formalitas hukum, sementara kendali riil berada di tangan perusahaan asing, Foster Oil and Energy (FOE).

“Ini bukan cerita tentang sengketa kontrak biasa. Ini adalah potret buram tata kelola, kegagalan pengawasan, dan sebuah kerja sama yang lebih menyerupai jebakan finansial ketimbang kemitraan untuk kemakmuran rakyat,” ujar Iskandar, Jumat, 23 Januari 2026.

Iskandar menjelaskan, Pemkot Bekasi pada 2009 menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pembentukan PD Migas Kota Bekasi dengan misi mengelola potensi migas Lapangan Jatinegara demi kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Namun, fondasi kebijakan tersebut dinilai rapuh sejak awal.

PD Migas, kata Iskandar, dibentuk tanpa modal memadai, tanpa sumber daya manusia yang kompeten, serta tanpa kajian kelayakan yang komprehensif.

“Ia lahir cacat perencanaan dan cacat tata kelola sejak dalam kandungan,” tegasnya.

Porosbekasicom
Editor