Dalam pos

Penolakan tersebut merujuk pada Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 488/Kep.354-Hum/VIII/2023 tentang Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan, dengan alasan dokumen pengadaan masih berada dalam tahun anggaran berjalan 2025.

Forkorindo menilai alasan tersebut tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Pengadaan justru harus transparan agar publik bisa mengawasi penggunaan uang pajak. Jika ditutup rapat, wajar muncul kecurigaan,” tegas Herman.

Ia bahkan menduga adanya upaya sistematis menutup akses informasi, yang melibatkan pejabat struktural di lingkungan Disdik Kota Bekasi. Menurutnya, sikap tertutup berpotensi membuka ruang penyimpangan.

“Kalau informasi pengadaan tidak bisa diakses, publik tidak akan pernah tahu apakah prosesnya sesuai aturan atau tidak. Ini berisiko menjadi pintu masuk praktik korupsi,” ujarnya.

Atas kondisi itu, Forkorindo mendesak Wali Kota Bekasi untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengadaan dan kinerja pejabat terkait.

Mereka juga meminta sanksi tegas sesuai aturan ASN jika ditemukan pelanggaran, serta mendorong agar penyedia yang terbukti tidak memenuhi syarat dapat diproses hingga masuk daftar hitam.

Sebagai catatan, prinsip keterbukaan informasi sejatinya telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Regulasi tersebut mewajibkan setiap pejabat publik membuka akses dokumen pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD ketika dimintakan oleh masyarakat, sepanjang tidak secara tegas dikecualikan oleh undang-undang.

Ketentuan itu diperkuat melalui Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Aturan ini menempatkan informasi kontrak pengadaan sebagai bagian penting dari transparansi, guna memastikan publik dapat melakukan pengawasan secara langsung terhadap penggunaan anggaran negara.

Keterbukaan tersebut bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen pencegahan korupsi. Dengan akses informasi yang memadai, masyarakat memiliki ruang untuk mengawal proses pengadaan agar berjalan sesuai aturan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan tersembunyi.