Dalam pos

PorosBekasi.com – Kota Bekasi kembali diguncang isu tunjangan jumbo. Setelah publik murka soal tunjangan perumahan DPRD dan fasilitas fantastis Wali Kota, kini giliran tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang bikin kepala geleng-geleng.

Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.10.3/Kep-53-Org/I/2025, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi mendapat TPP menembus Rp86 juta per bulan.

Angka itu dinilai mencolok mata jika dibandingkan dengan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi yang hanya Rp5 juta per bulan, selisihnya mencapai 1.400 persen.

Tak berhenti di situ, para pejabat lain juga kebagian “kue” TPP dengan nilai bombastis. Eselon II kantongi Rp36–46 juta, Eselon III (Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang) dapat Rp25–30 juta, sedangkan Eselon IV (Kepala Subbagian) mengantongi Rp15–20 juta.

Sementara sekelas camat mengantongi Rp32 juta lebih, dekcam Rp25 juta, lurah Rp18 juta, dan sekretaris kelurahan Rp13 juta lebih tiap bulannya.

Ironisnya, di tengah jurang ketimpangan yang semakin lebar, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto terkesan abai terhadap keresahan publik. Menanggapi rencana unjuk rasa pada Rabu–Kamis, ia justru melempar pernyataan yang dianggap menyepelekan.

“Tadi pas sparko arahannya Rabu-Kamis ada unjuk rasa tunjangan dewan, nanti merembet ke tunjangan Wali Kota dan gak menutup kemungkinan ke tunjangan kalian para ASN,” ungkap salah satu ASN Pemkot Bekasi, menirukan pernyataan Tri Adhianto, Selasa (9/9/2025).

Di saat rakyat berjibaku dengan biaya hidup yang kian mencekik, para pejabat justru berpesta dengan tunjangan selangit. Yang menjadi pertanyaan publik, siapa sebenarnya yang dilayani, rakyat atau pejabatnya?

Porosbekasicom
Editor