Dalam pos

PorosBekasi.com – Persoalan dugaan keterlibatan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kasus penyalahgunaan narkoba kini berubah menjadi sorotan serius terhadap Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi.

Lembaga yang memiliki kewenangan membina disiplin aparatur itu dinilai gagal menunjukkan ketegasan, meski regulasi terkait pelanggaran narkotika bagi ASN sudah sangat jelas dan keras.

Dalam regulasi, ASN yang menggunakan narkoba, dikenakan sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat, baik untuk PNS maupun PPPK.

Aturan utamanya diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Bahkan Pemerintah secara tegas menginstruksikan pencegahan dan penindakan melalui SE Menteri PAN-RB Nomor 9 Tahun 2022.

Instansi pusat maupun daerah mewajibkan deteksi dini melalui tes narkoba rutin untuk menindak ASN yang terindikasi menggunakan obat terlarang.

Namun hingga kini, BKPSDM Kota Bekasi justru dianggap belum memperlihatkan langkah nyata yang mencerminkan keberpihakan terhadap penegakan disiplin aparatur.

Ketiadaan tindakan tegas terhadap tiga ASN yang diduga terlibat narkoba memunculkan persepsi publik bahwa pengawasan internal birokrasi di Pemkot Bekasi sedang bermasalah.

Tindak Pidana Narkotika (UU Narkotika) menyebutkan penyalahguna dapat dikenakan pidana penjara maksimal 4 tahun.

Namun, jika terbukti berstatus sebagai pecandu atau korban, hakim dapat memutuskan untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Jika berstatus pengedar atau kurir, sanksinya adalah pemecatan dan pidana penjara berat.

Sementara Sanksi Kepegawaian (PP No. 94 Tahun 2021) menyebut pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat.

Sanksi yang dijatuhkan dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Meski aturan itu memberi landasan kuat untuk penindakan, BKPSDM Kota Bekasi hingga kini terkesan abai dengan tanggung jawabnya tanpa berikan sanksi tegas pada ketiga ASN yang kedapatan menggunakan Narkoba.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik mengenai keseriusan Pemkot Bekasi dalam menjaga integritas aparatur.

Sebab, ASN merupakan wajah pelayanan negara yang seharusnya menjadi contoh kedisiplinan dan kepatuhan terhadap hukum, bukan justru terseret dalam penyalahgunaan narkotika.

Padahal BKPSDM merupakan unsur penunjang pemerintah daerah yang bertugas mengelola manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pengadaan pegawai, mutasi, penilaian kinerja, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pengembangan kompetensi.

BKPSDM berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah (Bupati/Walikota).

Transformasi dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah) menjadi BKPSDM menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM aparatur.

Di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang bersih, lambannya respons BKPSDM Kota Bekasi dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan disiplin ASN.

Jika kasus dugaan narkoba di lingkungan aparatur tidak ditindak secara terbuka dan tegas, maka kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan narkoba di lingkungan pemerintahan daerah berpotensi semakin terkikis.

Porosbekasicom
Editor