Dalam pos

PorosBekasi.com – Perkembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi impor yang menyeret Blue Ray Cargo dan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini memunculkan persoalan baru yang tak kalah serius dari perkara utamanya: simpang siur konstruksi informasi yang beredar ke publik.

Sorotan mengarah pada satu kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, yang sebelumnya ramai dikaitkan dengan jaringan operasional Blue Ray Cargo serta dugaan barang larangan dan/atau pembatasan impor (lartas).

Kontainer itu sempat menjadi simbol kuat dalam narasi besar dugaan impor ilegal yang menyeret banyak pihak.

Namun belakangan muncul informasi mengenai adanya penyesuaian administrasi dalam berita acara terkait identifikasi hubungan kontainer tersebut dengan perkara utama yang tengah diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat hendak dikonfirmasi terkait hal tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, masih enggan memberikan jawaban.

Sampai kini belum ada penjelasan resmi mengenai apa substansi perubahan administrasi tersebut. Tidak ada kepastian apakah penyesuaian itu hanya persoalan teknis dokumen atau justru berkaitan dengan validitas hubungan kontainer dengan konstruksi perkara yang sejak awal dipublikasikan.

Ketiadaan penjelasan itu dinilai memperlihatkan lemahnya disiplin komunikasi dalam penanganan perkara besar yang sudah menjadi konsumsi nasional.

Sementara Analis kontra intelijen dan hukum kepabeanan, R. Gautama Wiranegara, mengatakan penyesuaian administrasi dalam penyidikan bukan sesuatu yang melanggar hukum.

“Dalam praktik penyidikan, penyesuaian administrasi dapat terjadi apabila ditemukan fakta baru, kekeliruan identifikasi, atau kebutuhan sinkronisasi dokumen. Itu bukan sesuatu yang abnormal,” ujar Gautama, Sabtu (23/5/2026).

Namun ia menilai persoalan sesungguhnya terletak pada dampak narasi awal yang sudah telanjur membentuk persepsi publik.

“Di ruang publik, yang paling diingat biasanya headline pertama. Ketika kemudian ada koreksi, revisi, atau penyesuaian administrasi, sering kali tidak mendapatkan perhatian yang sama,” katanya.

Menurut Gautama, situasi itu dikenal sebagai narrative contamination, yakni ketika opini publik terbentuk berdasarkan konstruksi awal yang belum tentu sama dengan hasil pembuktian akhir.

Dalam konteks perkara Blue Ray Cargo, istilah-istilah seperti “kontainer lartas”, “jaringan impor ilegal”, atau “terafiliasi” dinilai berpotensi menjadi label sosial yang sulit dihapus, meski konstruksi administrasi perkara kemudian berubah.

Kontainer yang sebelumnya menjadi sorotan disebut memuat berbagai komponen kendaraan bermotor. Dari dokumen packing list yang sempat beredar, isi muatan terdiri dari rear shock absorber, disc brake, brake pump repair kit, exhaust pipe, sprocket set, hingga handle grip.

Barang-barang tersebut secara umum masuk kategori suku cadang kendaraan roda dua dengan HS Code 8714 dalam klasifikasi perdagangan internasional.

Gautama menegaskan status lartas tidak dapat ditentukan hanya dari penyebutan nama barang atau asumsi yang berkembang di ruang publik.

“Yang menentukan bukan sekadar nama barangnya, tetapi regulasi teknisnya. Apakah barang bekas, wajib SNI, memerlukan persetujuan impor tertentu, atau ada syarat administrasi lain. Semua itu harus dibuktikan secara teknis dan administratif,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa penggunaan istilah hukum maupun kepabeanan tanpa penjelasan yang utuh justru dapat menyesatkan persepsi publik terhadap perkara yang belum selesai dibuktikan.

Perkara Blue Ray Cargo kini dipandang bukan lagi sekadar kasus impor barang. Kasus ini telah berkembang menjadi sorotan terhadap dugaan pengondisian jalur pemeriksaan, rule set targeting, hingga potensi kebocoran sistem pengawasan impor nasional.

Karena itu, menurut Gautama, profesionalisme penegakan hukum juga diuji dari keberanian menjelaskan perubahan atau koreksi yang terjadi selama proses penyidikan.

“Penegakan hukum yang profesional bukan hanya berani mengumumkan penyitaan atau penggeledahan. Tetapi juga berani menjelaskan ketika terdapat perkembangan, koreksi, atau perubahan konstruksi administrasi,” ujarnya.

Ia menilai transparansi penting agar publik tidak terus menggenggam persepsi lama yang mungkin sudah berubah di tingkat penyidikan.

“Dalam perkara besar, kesalahan paling berbahaya bukan hanya salah menangkap orang. Tetapi membiarkan publik percaya pada konstruksi yang ternyata telah berubah atau belum sepenuhnya terbukti,” kata Gautama.

Di tengah belum adanya klarifikasi resmi, polemik kontainer Tanjung Emas kini bukan hanya memunculkan pertanyaan soal impor dan kepabeanan, tetapi juga tentang apakah proses penegakan hukum sedang berjalan dengan komunikasi yang transparan atau justru membiarkan publik tersesat di tengah narasi yang berubah-ubah.

Porosbekasicom
Editor