Dalam pos

PorosBekasi.com – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) memutuskan mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tetap menjadi kewenangan presiden, dengan DPR berperan sebatas memberikan persetujuan atau penolakan.

Sikap ini sekaligus menegaskan tidak adanya perubahan mendasar dalam struktur kewenangan pengangkatan pimpinan Polri.

Selain itu, KPRP juga tidak melanjutkan wacana pembentukan Kementerian Keamanan. Usulan tersebut sempat memicu perdebatan di internal komisi, namun pada akhirnya disepakati untuk tidak direkomendasikan sebagai bagian dari reformasi kelembagaan.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang juga anggota KPRP, Yusril Ihza Mahendra, usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Selasa, 5 Mei 2026.

“Pak Presiden menerima laporan hasil kerja Komisi. Seluruh yang disampaikan itu telah disepakati,” kata Yusril dikutip, Rabu (6/5/2026).

Ia menegaskan, posisi Polri tetap berada langsung di bawah presiden tanpa pembentukan kementerian baru yang menaunginya.

“Polri tetap langsung berada di bawah presiden,” paparnya.

Dalam rekomendasinya, KPRP juga menyoroti pentingnya penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lembaga tersebut diusulkan memiliki kewenangan yang lebih luas, termasuk keputusan yang bersifat mengikat dan wajib dijalankan oleh Polri.

Seluruh rekomendasi ini akan bermuara pada revisi Undang-Undang Polri. Pemerintah berencana menyusun perubahan regulasi tersebut untuk kemudian diajukan ke DPR.

“Nanti akan disampaikan kepada DPR sebagai amandemen UU Kepolisian yang ada sekarang. Beberapa pasal, khususnya terkait dengan kompolnas juga penempatan polisi di luar tugas tugas kepolisian, juga akan ditegaskan dalam UU,” tandasnya.

Presiden Prabowo Subianto melakukan pertemuan dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) terkait mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Porosbekasicom
Editor