PorosBekasi.com – Polemik perpanjangan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) milik warga negara Korea Selatan berinisial KD kini bergeser menjadi isu yang lebih luas, konsistensi penerapan aturan keimigrasian di tengah perkara hukum yang masih berjalan.
Perhatian publik tak lagi semata pada proses administratif, melainkan pada bagaimana regulasi diterapkan secara adil tanpa pengecualian, terutama ketika pemohon tengah berhadapan dengan laporan hukum di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi.
Dari Administratif ke Isu Keadilan Hukum
Kasus yang menyeret nama KD berawal dari konflik korporasi dengan PT Globe Abadi Sejahtera. Ia dilaporkan oleh penjamin lama atas dugaan penggelapan dana dalam jumlah besar.
Dalam situasi tersebut, proses perpanjangan KITAS yang tetap berjalan memicu tanda tanya mengenai sinkronisasi antara proses hukum dan administrasi keimigrasian.
Pihak penjamin lama juga disebut telah meminta instansi terkait untuk menindaklanjuti status keimigrasian KD sesuai ketentuan yang berlaku.
Praktisi Hukum: Harus Sesuai Prosedur
Direktur PSHAB sekaligus Managing Director SYS & Partner Law Firm, Hani Siswadi, menegaskan pentingnya memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan.
“Perlu dipastikan bahwa seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme perpindahan penjamin,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa dalam sistem hukum, konsistensi penerapan aturan menjadi indikator utama kepercayaan publik terhadap institusi.
Regulasi Sudah Jelas, Implementasi Disorot
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta aturan turunannya, seluruh prosedur perpanjangan KITAS, termasuk perpindahan penjamin, telah diatur secara rinci.
Namun dalam praktiknya, publik menilai penting untuk memastikan bahwa aturan tersebut tidak hanya menjadi norma tertulis, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten di lapangan.
Kesetaraan Hukum Jadi Prinsip Mendasar
Ketua RJN Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, menilai bahwa isu ini menyentuh prinsip mendasar dalam negara hukum, yakni kesetaraan di hadapan hukum.
“Kami melihat pentingnya keterbukaan informasi dalam proses keimigrasian, terlebih ketika yang bersangkutan diketahui sedang menghadapi persoalan hukum. Ini bukan soal menghakimi, tetapi memastikan bahwa seluruh prosedur berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa ketidakjelasan dapat memicu persepsi negatif di masyarakat.
“Transparansi adalah kunci. Ketika ada pertanyaan publik, maka jawaban yang jelas dari institusi terkait akan memperkuat kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, jika dibiarkan tanpa penjelasan, justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif,” tambahnya.
Lebih jauh, ia menegaskan pentingnya tidak ada perlakuan khusus dalam penerapan aturan.
“Kita semua harus menjunjung tinggi asas keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Tidak boleh ada ruang bagi praktik yang menyimpang dari ketentuan, siapapun subjeknya,” tegas Hisar.
Hingga kini, proses hukum yang melibatkan KD masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, belum ada keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kantor Imigrasi Bekasi terkait perpanjangan KITAS tersebut.
Situasi ini membuat publik menunggu bukan hanya klarifikasi, tetapi juga ketegasan dalam memastikan bahwa aturan ditegakkan secara adil dan konsisten tanpa pengecualian.





Tinggalkan Balasan