PorosBekasi.com – Kasus dugaan korupsi pengelolaan migas di Lapangan Jatinegara, Bekasi, terus didalami Kejaksaan Negeri Kota Bekasi bersama tim Kejaksaan Agung.
Sejumlah pihak telah diperiksa secara intensif, termasuk mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad yang disebut menjalani pemeriksaan hingga malam hari.
Kasus ini diduga merugikan keuangan daerah hingga ratusan miliar rupiah dan menyeret sejumlah pejabat, termasuk Tri Adhianto terkait perpanjangan kerja sama dan pencairan dana Rp100 miliar dari PD Migas.
Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya, Tinton Ditisrama, melihat perkara ini dari sudut pandang yang lebih fundamental.
Ia menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan sinyal serius bagi kesehatan konstitusi di tingkat lokal.
“Kasus ini bukan semata perkara korupsi, melainkan alarm konstitusional,” ujarnya kepada Porosbekasi.com, Sabtu (25/4/2026).
Menurutnya, terdapat tiga persoalan besar yang mengemuka. Pertama, adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam pengelolaan kewenangan daerah.
Jika kekuasaan dipakai menyimpang dari mandat hukum, maka yang dipersoalkan bukan hanya perilaku pejabat, tetapi penyimpangan terhadap prinsip negara hukum.
Kedua, perkara ini menguji fungsi checks and balances di daerah. Menurutnya, pengawasan legislatif seharusnya menjadi benteng awal dalam mencegah kebijakan menyimpang.
“Pertanyaannya bukan hanya siapa yang bertanggung jawab, tetapi ke mana fungsi pengawasan DPRD ketika kebijakan strategis berpotensi menyimpang?” ucap Tinton.
Ketiga, kasus ini menjadi tolok ukur supremasi hukum itu sendiri. Ia menekankan pentingnya konsistensi penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Ini ujian nyata supremasi hukum, apakah hukum mampu menjangkau elite kekuasaan, atau justru tumpul ke atas?” jelasnya.
Tinton berujar, jika dugaan penyimpangan ini terbukti, maka dampaknya tidak berhenti pada kerugian keuangan daerah.
Ada implikasi yang jauh lebih serius, yakni rusaknya integritas desain demokrasi lokal.
“Jika benar ada penyalahgunaan kewenangan, maka yang rusak bukan hanya keuangan daerah, tetapi juga integritas desain demokrasi lokal,” katanya.
Pada titik ini, sambung Tinton, publik layak berharap lebih dari sekadar proses hukum yang formal.
Kasus migas Bekasi menjadi momentum penting untuk menata ulang tata kelola pemerintahan daerah.
“Agar kekuasaan tidak lagi menjadi ruang gelap yang sulit diawasi, melainkan instrumen yang transparan, akuntabel, dan tunduk sepenuhnya pada hukum,” tandasnya.






Tinggalkan Balasan