PorosBekasi.com – Polemik anggaran pengadaan perangkat teknologi di Badan Gizi Nasional (BGN) memanas. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa disebut pernah menolak pengajuan anggaran pembelian komputer oleh BGN pada tahun 2025.
Namun, temuan terbaru justru menunjukkan adanya pembelian besar-besaran laptop dan tablet dengan nilai fantastis.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai penolakan tersebut tidak dijalankan secara konsisten. Ia menduga ada upaya “mengakali” nomenklatur anggaran dengan mengubah istilah komputer menjadi perangkat lain seperti tablet atau laptop.
“Kalau memang sudah ditolak, kenapa tetap ada pengadaan? Ini patut diduga ada permainan nomenklatur,” ujar Uchok dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Sorotan tajam juga diarahkan kepada Kepala BGN, Dadan Hindayana, yang disebut tetap melakukan belanja perangkat dalam jumlah besar, seolah tak terpengaruh oleh kebijakan Kementerian Keuangan.
Berdasarkan catatan CBA, sepanjang 2025 BGN menggelontorkan anggaran jumbo untuk pengadaan perangkat:
1. Laptop untuk 32.000 orang senilai Rp544 miliar (sekitar Rp17 juta/unit)
2. Tablet untuk 30.000 orang senilai Rp510,1 miliar (sekitar Rp17 juta/unit)
3. Tambahan 5.000 unit laptop dengan nilai Rp120 miliar (Rp24 juta/unit)
4. Pengadaan 400 unit laptop oleh kantor pusat senilai Rp10,8 miliar (Rp27 juta/unit)
Tak berhenti di situ, pada 2026 BGN kembali menganggarkan pembelian laptop 14 inci senilai Rp14,8 miliar, meski jumlah unit tidak diungkapkan.
Uchok menilai angka-angka tersebut janggal dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,1 triliun.
CBA menegaskan, jika benar pengadaan tersebut tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang ditetapkan Menteri Keuangan, maka BGN berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.
“Ini bukan sekadar soal belanja, tapi menyangkut penyalahgunaan wewenang dan prosedur anggaran. Kalau terbukti, konsekuensinya serius,” tegas Uchok.
Kasus ini memunculkan desakan agar pemerintah membuka secara transparan detail pengadaan di BGN, termasuk spesifikasi barang, mekanisme pengadaan, hingga alasan perubahan nomenklatur anggaran.
Publik kini menunggu klarifikasi resmi dari Kementerian Keuangan maupun BGN untuk menjawab dugaan yang berpotensi menjadi skandal anggaran besar tersebut.







Tinggalkan Balasan