Dalam pos

PorosBekasi.com – Pemerintah Indonesia merespons temuan awal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait insiden yang menewaskan tiga prajurit TNI dalam misi perdamaian di Lebanon.

Melalui Kementerian Luar Negeri, Indonesia menegaskan pentingnya penyelidikan menyeluruh hingga tuntas.

Plt Direktur Keamanan dan Perdamaian Internasional Kementerian Luar Negeri, Veronika Vika Rompis, menyampaikan laporan awal tersebut diterima dari United Nations Department of Peace Operations (UNDPO) pada Senin 6 April 2026.

Dokumen itu memuat penjelasan awal mengenai dua insiden yang terjadi pada 29 dan 30 Maret 2026.

“Pemerintah Indonesia telah mencatat hasil investigasi tersebut dan meminta agar PBB dapat menuntaskan investigasi secara menyeluruh,” ujar Vika, dikutip Jumat (10/4/2026).

Sebelumnya, Juru Bicara PBB Stephane Dujarric pada Selasa 7 April 2026 mengungkap hasil sementara atas gugurnya tiga personel Indonesia, yakni Praka Farizal Rhomadon, Sertu Muhammad Nur Ichwan, dan Kapten Inf Zulfi Aditya Iskandar, dalam dua kejadian berbeda.

Berdasarkan analisis awal, serangan pada 29 Maret yang menewaskan Praka Farizal diduga berasal dari proyektil tank Merkava milik Angkatan Pertahanan Israel (IDF).

Sementara itu, insiden 30 Maret yang menewaskan dua personel lainnya diduga dipicu oleh alat peledak improvisasi (IED) yang kemungkinan dipasang oleh kelompok Hizbullah.

Menanggapi perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia menekankan pentingnya akuntabilitas atas serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian, termasuk mendorong proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Dan kita juga mendukung agar UNIFIL dapat menyampaikan protes secara resmi kepada para pihak yang terkait,” tegasnya.

Lebih lanjut, Vika menegaskan bahwa apabila hasil investigasi awal tersebut terkonfirmasi, Indonesia akan mengecam keras tindakan Israel yang dinilai menyebabkan jatuhnya korban dari personel TNI.

Pemerintah juga menilai bahwa eskalasi serangan di wilayah Lebanon selatan berpotensi mengganggu mandat UNIFIL sebagaimana tertuang dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701 terkait gencatan senjata antara Israel dan Hizbullah.

“Semua tindakan yang membahayakan para personel pemelihara perdamaian ini merupakan pelanggaran yang serius terhadap hukum internasional dan tidak boleh dibiarkan terus-menerus,” pungkasnya.

Porosbekasicom
Editor