PorosBekasi.com – Kementerian PANRB mengingatkan seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk segera menjalankan kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan fleksibilitas kerja ASN yang telah diatur melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026.
Kebijakan serupa juga diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Edaran tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan kementerian tersebut.
Kedua aturan ini mulai efektif diberlakukan pada pekan ini, setelah pekan sebelumnya bertepatan dengan hari libur nasional.
“Dalam SE MenPANRB maupun SE Mendagri sudah tercantum perihal penentuan hari WFH, yaitu hari Jumat. Kedua SE ini baru efektif dilaksanakan mulai minggu ini, karena minggu lalu hari Jumat merupakan hari libur. Diharapkan melalui SE tersebut, instansi pusat dan daerah dapat mempedomaninya,” kata Humas KemenPAN-RB dalam keterangan tertulis dikutip, Kamis (9/4/2026).
Pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat ketentuan sanksi khusus bagi instansi yang belum menjalankan kebijakan tersebut.
Namun, evaluasi tetap dilakukan, termasuk kemungkinan penerbitan surat peringatan apabila ditemukan ketidakpatuhan.
SE MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 mengatur skema kerja fleksibel ASN, yakni empat hari kerja dilakukan di kantor (Senin–Kamis), sementara satu hari kerja dilaksanakan dari rumah pada Jumat.
Pola ini disesuaikan oleh masing-masing pimpinan instansi dengan mempertimbangkan karakteristik layanan, kebutuhan organisasi, serta capaian kinerja.
Selain itu, instansi juga diwajibkan memastikan layanan publik tetap berjalan optimal, termasuk layanan esensial seperti kesehatan, keamanan, kependudukan, dan layanan darurat.
Pemerintah juga menekankan pentingnya pemanfaatan sistem digital, pengawasan kinerja, serta jaminan akses layanan bagi kelompok rentan.
Badan Komunikasi Pemerintah RI turut menyampaikan bahwa kebijakan ini diharapkan tidak mengganggu kualitas pelayanan publik, sekaligus menjadi bagian dari modernisasi budaya kerja ASN di seluruh Indonesia.







Tinggalkan Balasan