PorosBekasi.com – Pemerintah memastikan tarif listrik untuk periode triwulan II tahun 2026, yang mencakup April hingga Juni, tidak mengalami perubahan.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelanggan PT PLN (Persero), termasuk sektor rumah tangga, baik pengguna prabayar maupun pascabayar.
Melansir Kompas, keputusan tersebut diambil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta mengacu pada parameter makro yang berlaku.
Stabilitas tarif ini juga diarahkan untuk menjaga daya beli warga, terutama menjelang momentum Hari Raya Idul Fitri, sekaligus mendukung ketahanan energi nasional melalui penggunaan listrik yang lebih efisien.
Dalam skema yang berlaku, pelanggan prabayar membeli token listrik sebelum digunakan, sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian.
Meski berbeda metode, besaran tarif per kWh tetap sama di masing-masing golongan.
Berikut rincian tarif listrik yang berlaku mulai April 2026:
Tarif bersubsidi:
• Rumah tangga 450 VA: Rp415 per kWh
• Rumah tangga 900 VA: Rp605 per kWh
Tarif non-subsidi:
• Rumah tangga 900 VA (RTM): Rp1.352 per kWh
• Rumah tangga 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
• Rumah tangga 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
• Rumah tangga 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
• Rumah tangga di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Selain tarif dasar, pembelian token listrik juga dipengaruhi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya berbeda di tiap daerah.
Sebagai gambaran, di DKI Jakarta, PPJ dipatok mulai 2,4 persen hingga 4 persen tergantung daya listrik.
Dengan mempertimbangkan potongan pajak tersebut, pembelian token senilai Rp100 ribu tidak sepenuhnya dikonversi menjadi energi listrik.
Setelah dikurangi PPJ, jumlah kWh yang diperoleh bervariasi di tiap golongan.
Untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi:
• Daya 900 VA memperoleh sekitar 72,19 kWh
• Daya 1.300–2.200 VA sekitar 67,56 kWh
• Daya 3.500–5.500 VA sekitar 57,07 kWh
• Daya di atas 6.600 VA sekitar 56,49 kWh
Perhitungan ini didasarkan pada pengurangan pajak daerah dari nominal pembelian, kemudian dibagi dengan tarif listrik per kWh sesuai golongan masing-masing.
Dengan tarif yang tetap, masyarakat diharapkan dapat mengatur konsumsi listrik secara lebih bijak agar pengeluaran tetap terkendali, terutama di tengah kebutuhan yang meningkat pada periode libur panjang.







Tinggalkan Balasan