PorosBekasi.com – Platform perdagangan kripto terbesar di Indonesia, INDODAX, secara resmi mencoret (delisting) aset kripto ASIXV2 dari daftar perdagangannya.
Token yang dikaitkan dengan musisi Anang Hermansyah itu dihapus pada Kamis, 10 Juli 2025, pukul 14.00 WIB.
Melalui pengumuman resmi, INDODAX meminta para member yang masih menyimpan ASIXV2 agar segera menarik (withdrawal) aset tersebut secara mandiri. Hal ini disebabkan fitur deposit dan transaksi token tersebut telah dinonaktifkan sepenuhnya.
Menanggapi langkah tersebut, Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyoroti tanggung jawab moral dari pihak yang berada di balik proyek.
“Withdrawal secara mandiri bisa menimbulkan kerugian, terutama bagi masyarakat yang telah membeli token ini dengan harapan pada roadmap yang dijanjikan. Kami mendorong agar pihak pemilik proyek, termasuk Anang Hermansyah, menyampaikan klarifikasi dan solusi yang adil kepada masyarakat yang merasa mengalami kerugian secara materi,” tegas Uchok, Sabtu (26/7/2025).
Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG), Henry Hosang. Ia mengimbau masyarakat pemegang ASIXV2 agar mengumpulkan bukti-bukti kerugian dan segera melaporkannya ke aparat hukum.
“Kami memandang bahwa proyek token ASIXV2 perlu dievaluasi secara menyeluruh, termasuk realisasi dari roadmap yang dijanjikan. Jika ditemukan adanya kelalaian atau penyalahgunaan kepercayaan publik, maka proses hukum perlu segera ditempuh,” ujar Henry.
Selain itu, CBA dan CWIG turut menyoroti lemahnya mekanisme seleksi dan verifikasi token oleh otoritas terkait, termasuk mengapa ASIXV2 bisa terdaftar di platform resmi sejak awal.
“Kami mendesak BAPPEBTI dan otoritas terkait seperti Kemendag dan OJK untuk membuka secara transparan proses verifikasi token ini. Proses delisting yang terjadi akhirnya berdampak langsung pada pemilik token. Kami menduga ada kelalaian dalam pengawasan dari pihak regulator, yang justru merugikan masyarakat dan menguntungkan pihak developer dalam hal ini Anang Hermansyah,” paparnya.
Sebagai bentuk advokasi, CWIG dan CBA menyatakan komitmennya untuk membantu masyarakat yang merasa dirugikan dan mendorong transparansi dalam pengelolaan aset digital.
“CWIG dan CBA membuka Posko Bantuan Hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh token ASIX. Silakan menyampaikan pengaduan atau laporan melalui nomor 0811-8862-616,” tandas Henry.







Tinggalkan Balasan