Dalam pos

PorosBekasi.com – Kasus dugaan korupsi migas Kota Bekasi dinilai mandek dan berlarut.

Penanganan perkara ini disebut tidak sederhana, mengingat indikasi keterlibatan sejumlah pihak penting, mulai dari mantan anggota DPRD, sekretaris daerah, hingga jajaran direksi PD Migas.

Bahkan, sejumlah saksi kunci termasuk dua mantan Wali Kota Bekasi telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan. Namun hingga kini penanganannya masih terkesan alot dan jalan di tempat.

Desakan agar lingkaran pemeriksaan diperluas, lantas mencuat. Publik menilai perlu adanya pendalaman terhadap peran, Tri Adhianto, khususnya terkait kebijakan saat masih menjabat sebagai Plt Wali Kota periode 2022–2023.

Kala itu, Tri Adhianto disebut melanjutkan kerja sama antara PD Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil Energy Pte. Ltd, yang diduga bermasalah.

Perjanjian tersebut dianggap tak sejalan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan PD Migas dalam sengketa melawan FOE Pte. Ltd, serta temuan audit investigatif BPKP.

Meski begitu, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengklaim masih melanjutkan proses hukum kasus ini.

Penanganan perkara terus berjalan, dengan indikasi bahwa kasus akan segera memasuki tahap penyidikan.

Langkah ini dinilai penting, mengingat potensi dampak hukum yang bisa menyeret lebih banyak pihak, termasuk pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang saat ini masih santai menjabat.

Namun di sisi lain, muncul kecurigaan di tengah masyarakat terkait lambannya penanganan perkara ini.

Ada Back up Kuat ke Tri Adhianto?

Publik mempertanyakan apakah ada intervensi atau perlindungan dari oknum tertentu yang membackup, kepada daerah dalam kasus skandal PD Migas Bekasi.

Porosbekasicom
Editor