PorosBekasi.com – Sejumlah informasi yang beredar menyebut adanya dugaan aset milik, Tri Adhianto, yang belum tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Temuan tersebut diperoleh PorosBekasi dari sumber yang mengetahui persoalan itu.
Salah satu yang dipersoalkan adalah rumah di kawasan Kemang yang sebelumnya sempat disebut sebagai rumah dinas Wali Kota Bekasi, namun belakangan diakui telah menjadi milik pribadi.
Menurut sumber Porosbekasi.com, aset tersebut hingga kini diduga belum dimasukkan dalam laporan kekayaan yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Rumah Kemang, sampai dengan sekarang belum dimasukan ke LHKPN-nya,” ungkap sumber Porosbekasi.com, Sabtu 7 Maret 2026.
Tak hanya itu, sumber tersebut juga menyinggung keberadaan sebuah yayasan yang disebut-sebut berkaitan dengan keluarga Tri Adhianto.
Yayasan tersebut kabarnya dikelola oleh Wiwik Hargono yang merupakan istri Tri.
“Ada indikasi keluarganya juga yang mengelola CSR,” tutup sumber.
Selain persoalan rumah dan yayasan, sumber tersebut juga menduga masih ada sejumlah aset lain milik Tri Adhianto yang belum dilaporkan dalam LHKPN, termasuk kendaraan yang diduga disewakan.
“Mungkin banyaklah yang istilahnya diumpetin, belum lagi kendaraan mungkin 10 unit adalah yang disewakan,” tambah sumber.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Tri Adhianto terkait informasi yang disampaikan sumber tersebut.

Sebelumnya, harta kekayaan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, tercatat mengalami kenaikan sekitar Rp3,5 miliar dalam kurun waktu satu tahun sejak ia menjabat.
Dalam dokumen LHKPN itu, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Bekasi tersebut mencatat memiliki 29 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah, mulai dari Kota Lampung, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi hingga Kabupaten Blora.
Nilai seluruh aset properti tersebut diperkirakan mencapai Rp13.994.708.000 dan seluruhnya tercatat sebagai milik pribadi.
Selain aset properti, Tri juga melaporkan kepemilikan tiga unit kendaraan dengan nilai total Rp1.490.000.000.
Rinciannya yakni:
• Mobil Toyota Innova 2.0 Q HV CVT TSS Zenix Hybrid tahun 2023 senilai Rp490.000.000.
• Mobil Honda CRV Jeep Type R858 RS CVT 22 tahun 2024 senilai Rp600.000.000.
• Mobil BYD Minibus Type Atto 3 Superior (4×2) tahun 2024 senilai Rp400.000.000.
Di luar itu, Tri juga mencantumkan harta bergerak lainnya sebesar Rp946.593.847 serta kas dan setara kas senilai Rp836.293.295. Total keseluruhan harta yang dilaporkan mencapai Rp17.267.595.142.







Tinggalkan Balasan