Dalam pos

PorosBekasi.com – Polemik pelayanan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk balik nama ahli waris di Kota Bekasi mencuat setelah video komedian Obi Mesakh ramai di media sosial.

Kritik tersebut menyoroti kerumitan birokrasi serta dugaan lambannya pelayanan di lingkungan Bapenda Kota Bekasi.

Menanggapi hal itu, Kepala Bapenda Kota Bekasi Solikhin menyatakan pihaknya telah menyiapkan perangkat khusus untuk pengurusan BPHTB waris tanpa notaris sejak awal tahun ini.

“Jadi kita sudah siapkan sejak Januari 2026 device dan aplikasinya, Sementara di kantor Bapenda sudah ada,” kata Solikhin, Sabtu (14/2/2026).

Ia menjelaskan, untuk pengurusan melalui notaris telah tersedia sistem terintegrasi yang menghubungkan Bapenda, Badan Pertanahan Nasional, dan notaris secara langsung.

“Jadi sudah tidak ada tatap muka, jadi akun Bapenda bisa digunakan langsung mas, di kantor Bapenda untuk pembayaran BPHTB warisnya,” jelasnya.

Menurut Solikhin, pengurusan mandiri oleh ahli waris memiliki keterbatasan karena tidak semua warga memiliki badan hukum yang memungkinkan dibuatkan akun masing-masing.

“Jadi kita sudah sediakan device dan aplikasinya, dibantu kalau ada kesulitan oleh petugas kami,” tutupnya.

Meski demikian, keluhan warga masih muncul. Salah satu warga Kota Bekasi, M Fadil Hasan, mengaku proses validasi surat tanah miliknya memakan waktu hingga dua bulan meski kewajiban pajak telah dilunasi.

“Padahal denda dan pajak sudah dibayar, tapi validasi belum beres di Bapenda,” ungkap Fadil.

Ia bahkan menilai proses tersebut sulit ditembus, termasuk melalui jalur notaris

“Kami bayar, bukan gratis, bahkan suruh orang dalam belum beres juga, bayar denda sampai Rp20 juta,” keluh Fadil.

Sebelumnya, kritik terhadap pelayanan BPHTB mencuat lewat video berdurasi 55 detik yang diunggah komedian Obi Mesakh di akun Instagramnya pada Kamis, 12 Februari 2026.

Dalam unggahan tersebut, Obi menyoroti pengalaman warga yang ingin membalik nama sertifikat tanah milik orang tuanya yang telah meninggal, namun mengaku diarahkan menggunakan jasa notaris saat hendak membayar pajak di Bapenda.

“Mohon atensinya Kang Deddy Mulyadi, ini kacau Bekasi. Birokrasinya terlalu kacau. Masa ada orang, bapaknya sudah meninggal, lalu mengurus ahli waris, tapi harus bayar dulu pajak BPHTB. Tapi datang ke kantor Bapenda Kota Bekasi, disuruh harus melalui notaris,” ujar Obi dalam video.

Ia juga mempertanyakan fungsi lembaga pajak daerah jika pengurusan tetap harus melalui pihak lain.

“Ini maksudnya apa? Terus Bapenda Bekasi kerjanya ngapain? Janganlah kongkalikong sama notaris supaya kalian dapat cuan,” sindirnya.

Obi bahkan menyinggung citra birokrasi di Kota Bekasi yang menurutnya berpotensi dipersepsikan negatif jika pelayanan tidak dibenahi.

“Kalau begini-begini, kita bisa beranggapan Bekasi ini sarang korupsi, sarang pungli. Tolong diberesin Pak Deddy Mulyadi, tolonglah. Bekasi kacau, tidak ada beres-beresnya,” tandas Obi.

Polemik ini menyoroti kesenjangan antara klaim kesiapan sistem digital pemerintah daerah dengan pengalaman pelayanan yang dirasakan warga di lapangan, khususnya dalam urusan administrasi pertanahan yang berkaitan langsung dengan hak kepemilikan.

Porosbekasicom
Editor