PorosBekasi.com – Empat tahun setelah Mahkamah Agung memenangkan PD Migas Kota Bekasi dan tiga tahun sejak putusan pengadilan inkrah, proses hukum di tingkat penyidikan justru seperti terhenti di tempat.
Meski 17 pejabat telah diperiksa hampir setahun lalu, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi belum juga mengumumkan satu pun tersangka.
Putusan pengadilan tertinggi yang seharusnya menjadi pijakan kuat penegakan hukum ini pun, kini dipertanyakan gaung dan tindak lanjutnya atas kasus ini
Indonesian Audit Watch (IAW) menilai kondisi ini bukan lagi sekadar lambannya proses hukum, melainkan indikasi stagnasi serius dalam penegakan hukum.
Menurutnya, publik perlu memahami satu hal: Putusan Mahkamah Agung Nomor 985 K/Pdt/2022 bukan sekadar kemenangan administratif PD Migas atas Foster Oil & Energy.
“Ini adalah pengakuan yudisial tertinggi bahwa negara dikhianati oleh perjanjian yang dibuat oleh pejabatnya sendiri,” ujar Iskandar kepada Porosbekasi.com, Jumat (13/2/2026).
Ia merujuk pertimbangan hakim agung yang menyatakan Joint Operating Agreement (JOA) antara PD Migas dan FOE bertentangan dengan Perda Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2009, yang dinilai cacat hukum sejak awal, dan pembatalan sepihak oleh PD Migas bukan wanprestasi.
“MA bahkan secara eksplisit membolehkan PD Migas menagih potensi kerugian, piutang kepada FOE. Ini pintu gerbang pemulihan keuangan daerah yang dibuka sendiri oleh pengadilan tertinggi. Lalu apa yang terjadi? Ditutup paksa dengan akta damai,” ucapnya.
Pengkhianatan terhadap Putusan MA
IAW menyoroti langkah Direktur Utama PD Migas, Apung Widadi, yang menandatangani akta perdamaian (acte van dading) dengan FOE pada tahun yang sama setelah putusan MA keluar.
Keputusan tersebut dianggap membuat peluang eksekusi putusan MA terhenti dan berpotensi menghilangkan pemasukan daerah dalam jumlah besar.






Tinggalkan Balasan