PorosBekasi.com – Pemkot Bekasi kembali menganggarkan Rp26 miliar dalam APBD 2026 untuk melanjutkan proyek Taman Kalimalang Tol Becakayu, meski pembangunan tahap sebelumnya yang menyerap hampir Rp10 miliar APBD 2025 dilaporkan mengalami kerusakan, khususnya di area pedestrian.
Di tengah sorotan efektivitas anggaran tersebut, muncul persoalan serius terkait legalitas pembangunan Wisata Air Kalimalang yang berada di bawah jalan tol layang.
Pemanfaatan lahan di bawah jalan tol tidak berada dalam kewenangan Perum Jasa Tirta II (PJT II). Area tersebut masuk kategori Ruang Milik Jalan (Rumija) atau Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) yang berstatus Barang Milik Negara (BMN).
Sesuai ketentuan, pemanfaatannya menjadi kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terkait.
Namun, beredar informasi bahwa pembangunan Wisata Air Kalimalang di Jalan KH Noer Ali, Kecamatan Bekasi Selatan, belum mengantongi izin dari BPJT dan BUJT.
Kabar tersebut langsung disanggah oleh Direktur Utama PT Mitra Patriot (Perseroda), David Rahardja, yang menyebut informasi itu sebagai kabar tidak benar.
“Ga mungkin lah orang sudah ada MoU-nya dengan PJT2, ada-ada aja,” kata David saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (6/2/2026).
Saat ditanya lebih lanjut terkait izin dari BPJT dan BUJT sebagai otoritas jalan tol, David justru mengaku tidak mengetahui adanya kewajiban perizinan tambahan. Ia menyatakan bahwa seluruh proses dianggap telah selesai dan menjadi ranah PJT II.
“Wah kita gak tau PJT2 harus ijin siapa lagi. Itu ranah nya PJT2, Semua udah tanda tangan saat rapat bersama,” tutup David.
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya, mengingat secara regulasi izin BPJT atau Direktorat Jenderal Bina Marga merupakan syarat utama dalam pemanfaatan ruang di bawah jalan tol.






Tinggalkan Balasan