PorosBekasi.com – Center for Budget Analysis (CBA) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan terhadap 19 paket proyek rehabilitasi Gedung Kantor DPRD DKI Jakarta tahun anggaran 2025 dengan nilai total Rp50,3 miliar.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul temuan CBA terkait pola pengadaan seluruh proyek yang menggunakan skema E-Purchasing melalui e-katalog tanpa melalui proses lelang terbuka.
CBA menilai mekanisme itu tidak lazim jika diterapkan pada proyek bernilai besar dan berjumlah banyak.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky, menyebut pemilihan metode pengadaan tersebut menimbulkan tanda tanya, terutama dari sisi transparansi dan pengawasan publik.
“Untuk 19 proyek rehabilitasi Gedung DPRD DKI Jakarta ini aneh dan janggal, karena tidak memakai sistem lelang. Tapi lebih menggunakan sistem operasi pemilihan E-Purchasing atau melalui e-katalog,” ujar Uchok dalam keterangannya, dikutip Jumat (2/1/2026).
Menurutnya, meskipun E-Purchasing sering dianggap sebagai sistem yang efisien, penerapannya pada proyek-proyek strategis justru berpotensi mengurangi ruang pengawasan.
“Menggunakan E-Purchasing memang dianggap lebih aman dari pantauan aparat hukum, tapi tetap saja mengundang kecurigaan dari publik Jakarta,” katanya.
Atas dasar itu, CBA mendesak KPK untuk tidak semata mengandalkan operasi tangkap tangan, melainkan melakukan penelusuran sejak tahap administrasi dan perencanaan proyek.
CBA juga meminta KPK memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
“KPK jangan OTT melulu. Tolong panggil saja Sekretariat DPRD DKI Jakarta, termasuk Sekretaris DPRD DKI Augustinus, untuk dimintai keterangan atas 19 proyek rehabilitasi tersebut,” ucap Uchok.
Berdasarkan catatan CBA, proyek rehabilitasi Gedung DPRD DKI Jakarta tahun 2025 terbagi dalam 19 paket pekerjaan, di antaranya rehabilitasi gedung kantor senilai Rp14,4 miliar, rehabilitasi lantai 8 sebesar Rp6,5 miliar, perbaikan sejumlah ruang rapat komisi dengan nilai miliaran rupiah, hingga rehabilitasi ruang humas senilai Rp1,4 miliar. Seluruh paket tersebut dijalankan melalui skema E-Purchasing.
CBA menilai pemecahan proyek menjadi banyak paket dengan nilai besar tanpa lelang terbuka berisiko mengaburkan proses pengawasan dan membuka peluang penyimpangan anggaran.
“Ini harus dibuka secara terang-benderang. Jangan sampai gedung wakil rakyat justru menjadi ladang bancakan anggaran,” tutup Uchok.






Tinggalkan Balasan