Dalam pos

PorosBekasi.com – Tata kelola pemerintahan di Kota Bekasi kembali dikritik, Tri Adhianto, dinilai sengaja mengabaikan aturan yang dibuat pemerintahannya sendiri, khususnya terkait Peraturan Wali Kota (Perwal) No 20 Tahun 2025 tentang penugasan PT Mitra Patriot Mandiri Perkasa (PTMP) sebagai pengelola resmi Wisata Air Kalimalang.

Pemkot Bekasi sebelumnya melakukan penandatanganan MoU antara PT Mitra Patriot dan PT Miju Dharma Angkasa, yang disaksikan oleh Tri Adhianto dalam apel pagi di Plaza Patriot, Senin, 8 Desember 2025.

Kesepakatan ini membuka pintu lebar bagi perusahaan swasta untuk mengelola kawasan wisata, meski Perwal dengan tegas menempatkan mandat penuh pada PTMP.

Ketua Umum Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (FORKIM), Mulyadi, menyebut langkah tersebut sebagai bentuk inkonsistensi kebijakan sekaligus potensi pelanggaran tata kelola.

Menurutnya, Perwal tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga landasan bagi PTMP untuk menjalankan fungsinya.

“Regulasi ini seharusnya menjadi dasar kepastian hukum, arah tata kelola, dan konsistensi kebijakan yang wajib dijalankan oleh PTMP,” ujar Mulyadi, Senin (8/12/2025).

Faktanya, kewenangan PTMP dialihkan melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) kepada PT Miju Dharma Angkasa dengan nilai kerja sama mencapai Rp48 miliar.

Kejanggalan makin mencolok setelah perusahaan tersebut dikabarkan telah memberikan kontribusi Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp36 miliar untuk pembangunan fasilitas wisata.

“Apakah karena CSR itu lalu perusahaan diberi KSO? Atau ada kepentingan lain yang disembunyikan sehingga wali kota berani menabrak regulasinya sendiri?” tanyanya.

Mulyadi menegaskan, bahwa kasus ini bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan menampar wibawa regulasi daerah.

Porosbekasicom
Editor