PorosBekasi.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun anggaran 2023, akhirnya mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (29/10/2025).
Sidang perdana yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB itu, molor hingga dimulai pukul 14.00 WIB.
Persidangan menghadirkan tiga terdakwa utama, yakni mantan Kepala Dispora Bekasi Ahmad Zarkasih, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhamad AR, dan mantan Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA) yang menjadi rekanan proyek tersebut.
Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dila Sari Dirgayana, Yarma, dan Deasy Diah Suryono, tampil di hadapan majelis hakim untuk membacakan dakwaan terhadap para terdakwa.
Dalam pembacaan dakwaan, JPU mengungkapkan adanya pertemuan penting yang diduga menjadi awal mula praktik curang dalam proyek tersebut.
Pertemuan itu disebut melibatkan seorang anggota DPRD Kota Bekasi berinisial ND, yang diduga bertemu dengan pemilik PT CIA, Tomy Uojo Walangke, bersama terdakwa Ahmad Zarkasih.
Majelis hakim kemudian menutup sidang setelah mendengarkan seluruh pembacaan dakwaan, dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 5 November 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.







Tinggalkan Balasan