Dalam pos

PorosBekasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi akhirnya melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, pada Rabu, 22 Oktober 2025.

“Ketiga tersangka yakni MAR, AZ, dan AM sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Bandung,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Riyan Anugrah, Kamis (23/10/2025).

Adapun ketiga tersangka itu adalah mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Ahmad Zarkasih (AZ), mantan Kepala Bidang atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhama AR (MAR), serta Ahmad Mustari (AM) selaku Direktur Utama PT Cahaya Ilmu Abadi, pihak ketiga dalam proyek tersebut.

Kasus korupsi pengadaan alat-alat olahraga yang diduga sempat menyeret nama  Tri Adhianto ini ditaksir menimbulkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp 4,7 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2023.

Meski proses penyidikan memakan waktu cukup lama, termasuk dengan memeriksa sejumlah anggota DPRD Kota Bekasi, publik masih mempertanyakan transparansi dan keberanian penyidik dalam mengusut tuntas perkara ini.

Beberapa pihak menilai pemeriksaan saksi-saksi terkesan tebang pilih, dan belum menyentuh pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar.

Kinerja Seksi Pidsus Kejari Kota Bekasi pun turut menjadi sorotan, termasuk kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri sebelumnya yang dinilai lamban dalam mendorong penuntasan kasus tersebut.

Kini, harapan publik tertuju pada Kepala Kejari Kota Bekasi yang baru, agar mampu membuka tabir dugaan praktik korupsi ini hingga ke akar-akarnya dan mengungkap aktor intelektual di balik skandal tersebut.