PorosBekasi.com – Dalam sidang perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, muncul fakta baru yang mengguncang publik.
PT Pertamina (Persero) ternyata menjual Solar Nonsubsidi di bawah harga jual terendah (bottom price) kepada perusahaan tambang swasta, PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM).
Fakta tersebut mendapat sorotan tajam dari Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi. Ia menyebut, PT NHM merupakan perusahaan yang sebagian besar sahamnya, sekitar 75 persen, dikuasai oleh PT Indotan Halmahera Bangkit, milik pengusaha ternama H. Robert Nitiyudo Wachjo, atau yang lebih dikenal sebagai Haji Robert.
“Robert ini selalu mendapat untung terus. Dari Pertamina dapat untung, dan dari KPK juga dapat untung,” ujar Uchok Sky Khadafi dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025).
Uchok menjelaskan, keuntungan pertama Haji Robert berasal dari pembelian Solar Nonsubsidi yang dilakukan PT NHM kepada Pertamina. “PT NHM mendapat untung besar dari Pertamina sebesar Rp14.058.741.054 atas pembelian Solar Nonsubsidi dengan harga di bawah harga jual terendah,” ungkapnya.
Menurut Uchok, transaksi tersebut jelas menyalahi Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Lebih lanjut, Uchok juga menyoroti dugaan keuntungan kedua yang diperoleh Haji Robert, yakni terkait kasus suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Dalam perkara itu, nama Haji Robert sempat disebut sebagai pemberi suap. Namun, setelah AGK meninggal dunia, kasus tersebut tak lagi menunjukkan perkembangan berarti di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sampai sekarang dugaan suap tersebut tidak berjalan dan mandek di kantor KPK Kuningan. Ini menandakan bahwa KPK takut kepada Robert Nitiyudo Wachjo, sehingga kasus ini tidak dilanjutkan oleh KPK,” tegas Uchok.
Uchok mendesak agar penegak hukum, baik Kejaksaan maupun KPK, menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu. Ia menekankan bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah, terutama dalam kasus yang melibatkan figur besar di sektor pertambangan.






Tinggalkan Balasan