PorosBekasi.com – Sidang perkara dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama Rahmat Gunasin alias Boksu, Ketua Umum Trinusa Indonesia, digelar di Pengadilan Negeri Cikarang.
Fakta-fakta terbaru di ruang sidang, menyebutkan tak ada satu pun bukti kuat yang mengaitkan Boksu dengan perbuatan pidana, sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan, jaksa mendalilkan adanya kegiatan pungutan di Pasar SGC Cikarang yang dikaitkan dengan Trinusa. Namun, tak satu pun saksi secara langsung menyebut pungutan tersebut dilakukan atas perintah atau arahan Boksu.
Fakta, bahwa tidak pernah ada surat panggilan resmi terhadap saksi, calon tersangka, maupun Boksu sebelum dilakukan penangkapan, juga disebutkan di persidangan. Prosedur hukum yang diabaikan ini dinilai memperkuat dugaan adanya penegakan hukum yang tidak objektif dan cenderung menargetkan pribadi tertentu.
Kegiatan Iuran Sukarela, Bukan Program Resmi Organisasi
Dalam klarifikasi resminya, Trinusa menegaskan, bahwa kegiatan yang disebut “pungutan” di media sebenarnya merupakan iuran sukarela antar pedagang dan warga lokal, digunakan untuk kebersihan dan jasa angkut lapak di lingkungan Pasar SGC Cikarang Kota.
Kegiatan tersebut tidak pernah menjadi program kerja resmi Trinusa, melainkan inisiatif individu atau oknum yang mengatasnamakan lingkungan setempat. Organisasi ini sendiri telah sah secara hukum berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0003259.AH.01.07.2024.
Boksu sendiri menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan atau menerima keuntungan dari kegiatan tersebut, bahkan telah menyiapkan sanksi organisasi bagi anggota yang terbukti melanggar.
“Kami ini ormas resmi, kami bina masyarakat agar tertib dan aman. Kalau ada oknum yang mencatut nama Trinusa untuk kepentingan pribadi, tentu akan kami tindak. Tapi jangan sampai lembaga sah seperti kami dikriminalisasi oleh oknum penegak hukum yang tidak memahami realitas lapangan,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa, 14 Oktober 2025.





Tinggalkan Balasan