Dalam pos

PorosBekasi.com – Desakan publik terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi kian menguat. Lembaga penegak hukum itu dituding mandul lantaran tak kunjung memeriksa Tri Adhianto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi TA 2023.

“Sampai hari ini kasus hukum yang melibatkan Wali Kota Bekasi dan istrinya, jangankan diadili, diperiksapun tidak,” ujar Korlap aksi, Juhartono, saat menyampaikan tuntutan di depan Kantor Kejari Kota Bekasi, Kamis (9/10/2025).

Ia mengingatkan Kejari, sebagai lembaga hukum, tidak boleh pandang bulu dan menutup mata terhadap indikasi diduga kuat keterlibatan, Tri Adhianto dalam kasus tersebut.

“Kejari Kota Bekasi harus mengungkap dan menuntaskan kasus korupsi pengadaan alat-alat olahraga tersebut. Jika kejaksaan takut, maka kami tidak akan berhenti menyuarakan aksi ini,” tegas Juhartono.

Menurutnya, sikap lamban Kejari Bekasi menunjukkan lemahnya komitmen pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Padahal, Presiden Prabowo Subianto menegaskan perang melawan korupsi adalah bagian dari agenda prioritas pemerintahannya.

Bahkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan agar setiap kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri dengan kinerja penanganan korupsi rendah segera dievaluasi.

“Tapi sayangnya, instruksi Presiden dan Kejagung masih hanya isapan jempol dalam penanganan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,” sindirnya.

Sudah sembilan bulan sejak kasus pengadaan alat olahraga ini mencuat, namun Kejari Bekasi baru menetapkan tiga orang tersangka. Belum ada kejelasan terkait penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan Tri Adhianto dan istrinya, yang disebut-sebut turut berperan dalam proyek tersebut.

Selain menuntut pemeriksaan terhadap Tri Adhianto dan istrinya, massa aksi juga mendesak Kejaksaan menuntaskan berbagai kasus dugaan korupsi lain yang menyeret nama keduanya dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi. Mereka menilai ada pola kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang sistematis di lingkaran kekuasaan Pemkot Bekasi.

Beberapa kasus yang disorot antara lain dugaan korupsi sewa dan pemeliharaan rumah dinas Wali Kota Bekasi tahun anggaran 2022–2023, dugaan nepotisme dalam mutasi jabatan yang melibatkan adik kandung dan ipar Tri Adhianto, serta penyimpangan dalam penggunaan dana hibah KONI dan KORMI tahun anggaran 2023–2024.

Selain itu, massa juga menyoroti penggunaan anggaran konsumsi dan hibah oleh Sekda Kota Bekasi tahun 2024, serta kejanggalan dalam MoU antara PT Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte. Ltd.

Tak berhenti di situ, tuntutan juga menyasar proyek Halte Sultan (Dishub), pengadaan pompa air dan pembangunan folder air di Dinas Binamarga Sumber Daya Air (DBMSDA) tahun anggaran 2023 dan 2024, insentif pemungutan PPJ DBMSDA tahun 2023, serta mangkraknya proyek revitalisasi Pasar Kranji yang diduga sarat KKN dalam proses tendernya.

Desakan itu menunjukkan meningkatnya ketidakpercayaan publik terhadap kinerja Kejari Kota Bekasi. Massa menilai, jika lembaga penegak hukum terus bungkam dan tebang pilih dalam menangani kasus besar yang melibatkan pejabat daerah, maka keadilan bagi rakyat hanyalah slogan kosong.

Porosbekasicom
Editor